Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai orang yang cerdik karena menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebelum Pilkada DKI 2017.
Dia menilai, pergub itulah yang membuat dirinya mengeluarkan 932 Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.
Anies mengakui sebal terhadap pembuat Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, pergub tersebut sengaja dikebut saat Pilkada DKI 2017 atau sebelum gubernur baru (dirinya) menjabat.
Sebab, peraturan daerah yang mengatur mengenai tata ruang Pulau Reklamasi belum diterbitkan pada masa pemerintahan Ahok.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel. Bayangkan. Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak coba," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2019).
Menurut Anies, dirinya tidak bisa mencabut atau merevisi Pergub 206/2016 buatan Ahok, karena akan menimbulkan presenden buruk bagi pemprov di mata masyarakat.
"Saat itu belum ada HPL milik siapa itu belum ada, makanya belum ada IMB, harus ada HPL, setelah ada HGB, harus ada HGB. HGB disusun berdasarkan Pergub 206, Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," jelas ," tegas Anies.
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Anies: Lahan Reklamasi Jakarta Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM