Suara.com - Menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD memberikan pandangannya. Ia menilai apapun keputusan yang diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan dapat memuaskan pihak pemohon maupun termohon.
Menurut mantan Ketua MK ini, alasannya karena keputusan yang diambil pasti akan memenangkan salah satu dari keduanya. Meski begitu, Mahfud mengingatkan agar dalam mengambil keputusan, para hakim harus tetap bersih tanpa embel-embel korupsi atau kolusi di belakangnya.
Ia mengatakan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum.
"Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum, itu pula perlunya supremasi hukum," ujar Mahfud MD.
“Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan. Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?” cuit Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (27/6/2019).
Ia berujar, keputusan MK menyoal sengketa Pilpres 2019 bersifat mengikat dan tidak bisa dilawan. Untuk itu ia meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan berhati-hati dalam mengambil sikap terkait hasil keputusan MK pada hari ini.
“Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum,” ujar Mahfud.
Untuk diketahui sidang putusan sengketa Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK masih membacakan hasil dari fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya secara bergantian.
Sebelum jalannya sidang putusan MK itu, baik tim hukum Jokowi merasa yakin hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo - Sandiaga. Sebaliknya, kubu Prabowo juga merasa amat yakin apabila gugatan yang diajukan akan diterima oleh MK.
Baca Juga: 30 Teroris Masuk Jakarta, Mabes Polri: Kami Cegah Tak Beraksi di MK
Di sisi lain, tepatnya di luar gedung MK, massa dari sejumlah ormas Islam berkumpul di kawasan Patung Kuda untuk melakukan aksi yang sudah dimulai sejak Rabu (26/6/2019). Aksi yang banyak diikuti kalangan ibu-ibu hingga anak-anak atau remaja itu bertajuk Tahlilan Akbar 266.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Sidang MK, Pagar Setinggi 2 Meter Tutup Jalan Merdeka Barat
-
Didominasi Santri, Massa Aksi Sidang Putusan MK Dari Banten Tiba di Jakarta
-
Jelang Sidang PHPU 2019, Seribuan Orang FPUI Banten Bergerak ke Jakarta
-
TKN dan BPN Kompak Sediakan Tempat Nobar Sidang Putusan MK
-
Jelang Sidang PHPU Pilpres, Tim Jokowi Yakin Permohonan Prabowo Ditolak
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan