Suara.com - Polisi memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp 173 miliar saat rilis kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). Diketahui uang berjumlah miliar tersebut merupakan sitaan dari Nur Pamudji mantan Direktur Utama PLN yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan total kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dari kasus tersebut sebenarnya sebanyak Rp 188 miliar lebih. Hanya saja yang berjasil disita sekitar Rp 173.369.702.672,85 atau Rp 173 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72," ujar Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Djoko mengatakan, Nur Pamudji dijadikan tersangka lantaran sengaja memberikan perintah untuk memenangkan tender Tuban Konsorsium dalan hal ini PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI).
Tuban Konsorsium pun kemudian memenangka tender dengan jangka kontrak 4 tahun untuk memasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010.
Diketahui, sebelum proses lelang dimulai Nur Pamudji juga sempat melakukan pertemuan dengan Honggo Wendratno selaku Presdir PT TPPI untuk membahas pasokan BBM jenis HSS untuk PT PLN dari PT TPPI.
Namun belakangan diketaui bahwa Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli bahan bakar minyak yang sudah disepakati dalam kontrak.
"Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," ujar Djoko.
Djoko berujar, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Siap Topang Kebutuhan Listrik Industri, Ini yang Dilakukan PLN
Atas tindakannya tersebut, Nur Pamudji dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 2 Direktur di Kasus Korupsi Gedung IPDN Hari Ini
-
Siap Topang Kebutuhan Listrik Industri, Ini yang Dilakukan PLN
-
Hasil Korupsi, Koleksi Mobil Wakil Presiden Ini Akhirnya Dilelang
-
Viral Tarif Listrik Naik, Kementerian ESDM: Tidak Benar
-
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan