Suara.com - Polisi memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp 173 miliar saat rilis kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). Diketahui uang berjumlah miliar tersebut merupakan sitaan dari Nur Pamudji mantan Direktur Utama PLN yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan total kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dari kasus tersebut sebenarnya sebanyak Rp 188 miliar lebih. Hanya saja yang berjasil disita sekitar Rp 173.369.702.672,85 atau Rp 173 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72," ujar Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Djoko mengatakan, Nur Pamudji dijadikan tersangka lantaran sengaja memberikan perintah untuk memenangkan tender Tuban Konsorsium dalan hal ini PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI).
Tuban Konsorsium pun kemudian memenangka tender dengan jangka kontrak 4 tahun untuk memasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010.
Diketahui, sebelum proses lelang dimulai Nur Pamudji juga sempat melakukan pertemuan dengan Honggo Wendratno selaku Presdir PT TPPI untuk membahas pasokan BBM jenis HSS untuk PT PLN dari PT TPPI.
Namun belakangan diketaui bahwa Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli bahan bakar minyak yang sudah disepakati dalam kontrak.
"Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," ujar Djoko.
Djoko berujar, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Siap Topang Kebutuhan Listrik Industri, Ini yang Dilakukan PLN
Atas tindakannya tersebut, Nur Pamudji dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 2 Direktur di Kasus Korupsi Gedung IPDN Hari Ini
-
Siap Topang Kebutuhan Listrik Industri, Ini yang Dilakukan PLN
-
Hasil Korupsi, Koleksi Mobil Wakil Presiden Ini Akhirnya Dilelang
-
Viral Tarif Listrik Naik, Kementerian ESDM: Tidak Benar
-
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat