Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus SM (53), wanita yang membawa anjing peliharaanya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, kejadian tersebut tak sepatutnya terjadi. Jika seandainya pelaku melakukanya dengan kesadaran penuh, lanjutnya, maka bisa masuk ke dalam kategori penistaan agama.
"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi, masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan (SM) melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa," kata Yunahar Ilyas di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Untuk itu, Yunahar mengimbau agar penyebarluasan video tersebut di media sosial untuk di setop. Apalagi jika video tersebut disertakan dengan keterangan yang bernada negatif sebab dapat memecah belah antar umat beragama.
"Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau supaya karena sudah beredar di medsos itu tidak perlu disebarluaskan lagi apalagi ditambah kalimat negatif," katanya.
Selain itu, MUI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka percaya pada polisi selaku penegak hukum apakah kasus tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya penanganananya ke kepolisian, kepolisian bisa menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar dan terencana atau tidak," papar Yunahar.
"Polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri, yang menilai apakah tindakannya masuk tindakan orang waras," tutupnya.
Baca Juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.
Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.
Buntut dari kasus tersebut, SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ternyata Sempat Dites Kejiwaan Tahun 2013
-
SM Bawa Anjing Masuk Masjid Usai Ketua Umum PAN Zulhas Pergi
-
Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
-
Anjing Masuk Masjid, Felix Siauw Justru Bilang Orang Jangan Sok Bijak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari