Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus SM (53), wanita yang membawa anjing peliharaanya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, kejadian tersebut tak sepatutnya terjadi. Jika seandainya pelaku melakukanya dengan kesadaran penuh, lanjutnya, maka bisa masuk ke dalam kategori penistaan agama.
"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi, masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan (SM) melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa," kata Yunahar Ilyas di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Untuk itu, Yunahar mengimbau agar penyebarluasan video tersebut di media sosial untuk di setop. Apalagi jika video tersebut disertakan dengan keterangan yang bernada negatif sebab dapat memecah belah antar umat beragama.
"Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau supaya karena sudah beredar di medsos itu tidak perlu disebarluaskan lagi apalagi ditambah kalimat negatif," katanya.
Selain itu, MUI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka percaya pada polisi selaku penegak hukum apakah kasus tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya penanganananya ke kepolisian, kepolisian bisa menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar dan terencana atau tidak," papar Yunahar.
"Polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri, yang menilai apakah tindakannya masuk tindakan orang waras," tutupnya.
Baca Juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Diketahui, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang.
Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Aksi wanita itu memantik jemaah yang geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jemaah masjid.
Buntut dari kasus tersebut, SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ternyata Sempat Dites Kejiwaan Tahun 2013
-
SM Bawa Anjing Masuk Masjid Usai Ketua Umum PAN Zulhas Pergi
-
Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
-
Anjing Masuk Masjid, Felix Siauw Justru Bilang Orang Jangan Sok Bijak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?