Suara.com - Gereja Katolik Perancis hari Kamis (4/7/2019) menyatakan bahwa seorang pastur telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anggota Pramuka beberapa tahun terakhir ini dan memecatnya.
Pemecatan itu menjadi suatu langkah kuat yang mencerminkan meningkatnya pengakuan Perancis terhadap pelecehan seksual yang dilakukan rohaniwan.
Putusan mahkamah pengadilan itu merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang menyentuh tingkat tertinggi kepemimpinan Katolik di Perancis dan Vatikan sendiri.
Dilansir dari laman VOA Indonesia, Pastur Bernard Preynat sudah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anggota-anggota Pramuka itu pada tahun 1970an dan 1980an.
Preynat diyakini telah melecehkan sedikitnya 85 anggota pramuka laki-laki dan akan menghadapi pengadilan di Perancis tahun depan. Mahkamah pengadilan gereja mengatakan penyelidikan internalnya mendapati bahwa Preynat bersalah “melakukan tindakan kriminal seksual terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun.”
Mahkamah pengadilan gereja menjatuhkan hukuman maksimum yang diijinkan berdasarkan aturan gereja, yaitu melucuti pastur itu dari statusnya. Merujuk pada penganiayaan berulangkali dan besarnya jumlah orang yang menjadi korban, putusan itu mengatakan Preynat telah menyalahgunakan otorita yang diberikan gereja kepadanya sebagai pemimpin Pramuka.
Preynat memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.
“Ini keputusan yang luar biasa,” ujar Alexandre Hezez, yang dilecehkan Preynat dan selama bertahun-tahun telah berupaya agar pastur itu dicopot.
“Pengalaman menunjukkan bahwa pastur-pastur yang melakukan pelecehan seperti ini biasanya hanya dipindahkan ke keuskupan lain. Dengan mempertahankan kapasitas mereka untuk tetap berfungsi, mereka melanjutkan apa yang dilakukannya pada orang lain.”
Baca Juga: Cerita Pastur yang Temui Maria Usai Insiden Pemotongan Salib Nisan Slamet
Memperhatikan bahasa tegas yang digunakan dalam putusan pengadilan gereja itu, Hezez berharap hal ini akan menjadi preseden.
Para korban Preynat menuduh otorita gereja telah menutup-nutupi kasus itu selama bertahun-tahun, memungkinkannya untuk tetap menghubungi anak-anak hingga pensiun tahun 2015 lalu.
Di antara mereka yang dituduh telah menutup-nutupi kasus Preynat itu adalah pastur senior Perancis, Kardinal Philippe Barbarin, dan Kardinal Luis Ladaria, yang kini memimpin kantor Vatikan yang menangani kasus penganiayaan seksual ini.
Barbarin divonis awal tahun ini karena gagal melaporkan Preynat ke polisi. Barbarin mengajukan banding tetapi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Vatikan. Paus Fransiskus menolak menerima pengunduran dirinya.
Hakim Perancis juga menyelidiki tuduhan terhadap Duta Besar Vatikan Untuk Perancis Uskup Agung Luigi Ventura yang disampaikan sejumlah orang, yang mengatakan ia telah meraba-raba mereka. Ventura menyangkal melakukan kesalahan. Vatikan sejauh ini belum mencabut kekebalan diplomatiknya.
Berita Terkait
-
Lecehkan Model Cantik, Rekan Mohamed Salah Dicoret dari Timnas Mesir
-
Pelecehan Seksual dari Sesama Jenis, Curhatan Ojol ini Bikin Waspada
-
Menteri Yohana Kecam Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks di Hadapan Anak
-
Tiga Guru Perkosa Siswi SMP di Serang, KPAI: Sekolah Lalai Lindungi Anak
-
Dalam 2 Pekan, Inggris Tangkap 44 Pelaku Pelecehan Anak
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi