Suara.com - Pada pertengahan bulan Ramadan lalu, terjadi kasus pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) yang diduga mempertontonkan aktivitas seksual mereka kepada 10 orang anak yang berusia 12 – 13 tahun. Tak sampai di situ, setelah menonton aktivitas seksual tersebut, empat orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun.
Atas kejadian itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengaku sedih dan geram. Apalagi, aktivitas seksual tersebut secara sengaja dipertontonkan oleh pelaku yang notabene orang dewasa, yang seharusnya menjadi panutan yang baik bagi anak-anak. Kemen PPPA juga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling berkoordinasi untuk melakukan tindak lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Jujur saya merasa sedih dan geram ketika mengetahui ada beberapa anak menyaksikan secara langsung aktivitas seksual yang sengaja dipertontonkan orang dewasa. Orang dewasa harusnya menjadi role model yang baik bagi anak-anak. Anak akan meniru apa yang mereka lihat, terutama hal-hal yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan terdekat mereka,” tegas Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat, enam orang korban di antaranya berhasil dimintai keterangan. Kedua pelaku mengajak para korban untuk menyaksikan persenggamaan yang dilakukan di dalam kamar rumahnya melalui jendela rumah.
Sebelum mempertontonkan persenggamaan tersebut, kedua pelaku meminta bayaran kepada para korban. Para korban pun mengumpulkan uang hingga mencapai jumlah Rp 12.000 yang kemudian dibelikan rokok dan kopi untuk diberikan kepada kedua pelaku.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah seorang korban kepada guru ngaji yang berinisial MF mengenai persenggamaan kedua pelaku yang dipertontonkan dan pelecehan seksual yang dilakukannya bersama 3 teman lainnya kepada seorang balita. Tidak tinggal diam, MF melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Kadipaten dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. KPAID Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan pendampingan hukum untuk para korban. Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada para korban.
Menteri Yohana menegaskan, jika dapat dibuktikan kebenarannya bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pornografi, maka telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan jika dalam hal tindakan tersebut melibatkan anak, maka terhadap pelaku sanksinya ditambahkan sepertiga dari maksimum ancaman pidananya,” tegas Menteri Yohana.
Baca Juga: Hubungan Seks Maraton 48 Jam, Pengantin Wanita Ini Langsung Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas