Suara.com - Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai sistem peradilan telah gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, lembaganya menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tak boleh diintervensi.
Tapi, kata dia, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak permohonan PK Baiq Nuril.
Padahal, kata Wahyuni, Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjembatani hambatan akses perempuan pada keadilan.
Selain itu, Wahyuni juga menyayangkan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan kekerasan seksual oleh pelapor Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai, penghentian kasus itu karena Polda NTB tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP.
Menurut Wahyuni, ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul berdasar perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi.
"Pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan WNI untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Wahyuni saat jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
Wahyuni meminta Hakim Pengawas MA untuk lebih mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Untuk itu Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ujarnya.
Wahyuni mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Hal itu, sebagai langkah khusus sementara yang dapat diberikan presiden atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.
”Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," tegasnya.
Kronologi Kasus
Berita Terkait
-
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan