Suara.com - Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai sistem peradilan telah gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, lembaganya menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tak boleh diintervensi.
Tapi, kata dia, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak permohonan PK Baiq Nuril.
Padahal, kata Wahyuni, Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjembatani hambatan akses perempuan pada keadilan.
Selain itu, Wahyuni juga menyayangkan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan kekerasan seksual oleh pelapor Baiq Nuril.
Komnas Perempuan menilai, penghentian kasus itu karena Polda NTB tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP.
Menurut Wahyuni, ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul berdasar perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi.
"Pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan WNI untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Wahyuni saat jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
Wahyuni meminta Hakim Pengawas MA untuk lebih mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Untuk itu Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ujarnya.
Wahyuni mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Hal itu, sebagai langkah khusus sementara yang dapat diberikan presiden atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.
”Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," tegasnya.
Kronologi Kasus
Berita Terkait
-
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak