Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengajak rekan-rekannya di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA). Ajakan itu menyusul putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan Anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," kata Arteria dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2019).
Ajakan Arteria itu juga sebagai bentuk kekecewaannya terhadap keputusan MA yang menolak PK Nuril. Nuril terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE.
Terkait putusan MA itu, Baiq Nuril bahkan meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti untuknya. Melihat hal tersebut, Arteria menganggap MA telah gagal dalam menegakan sistem yudisial di Indonesia.
"Pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex facti di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," tandasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Dukung Jokowi Rekrut Menteri Milenial, Golkar: Bisa Jadi Menpora - Menpar
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan
-
Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA
-
Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi
-
Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka