Suara.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan imbauan untuk tidak berfoto di dalam kabin pesawat.
Surat edaran berisi imbauan tersebut menjadi sorotan warganet lantaran ada banyak kesalahan dalam susunan kalimatnya.
Salah seorang warganet Twitter dengan akun @trendingtopiq mengunggah foto imbauan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia. Ia menyoroti banyaknya kesalahan pada penyusunan kalimat dalam surat tersebut.
Surat edaran yang diunggah olehnya dicoret-coret menggunakan pulpen berwarna merah. Layaknya seorang dosen yang sedang memeriksa lembar skripsi mahasiswa, surat edaran tersebut dipenuhi coretan revisi.
Warganet @trendingtopiq itu menyoroti adanya pemborosan kata hingga pemilihan kata yang dinilai tidak tepat lantaran terlalu lemah.
Hasil revisi perbaikan struktur kalimat dalam surat edaran tersebut mendadak viral dan menjadi sorotan warganet.
Banyak warganet yang terkejut dengan hasil revisi pada surat edaran Garuda Indonesia yang begitu banyak.
Bahkan, Ahli Bahasa Indonesia Ivan Lanin juga ikut mengomentari hasil revisi si warganet. Ia terkejut melihat unggahan revisi surat edaran yang diunggah oleh si warganet.
Surat edaran yang direvisi oleh warganet itu merupakan larangan foto dalam kabin pesawat yang pertama kali dikeluarkan oleh Garuda Indonesia.
Baca Juga: Pantai Cilacap sampai Jawa Timur Terancam Kena Tsunami 20 Meter
Setelah surat edaran tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, Garuda Indonesia langsung menarik surat edaran tersebut dan menggantinya dengan surat edaran baru.
Dalam surat edaran baru, Garuda Indonesia hanya mengizinkan para penumpang untuk melakukan swafoto di dalam kabin pesawat.
Tak lama, surat edaran tersebut kembali diganti dengan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas membuat video atau foto apa pun di dalam kabin pesawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu