Suara.com - Palit Pasaribu Bin Paduko (72), berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah menggunakan dana talangan dari bank. Palit merupakan calon haji asal Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
"Dana talangan haji itu adalah pihak bank yang membayar lunas ongkos haji, selanjutnya kita yang mengangsur hingga lunas dana talangan tersebut ke bank," kata Palit di Asrama Haji Medan, Rabu (17/7/2019) malam.
Ia menerangkan, pihak bank menawarkan pinjaman dana untuk membayar setoran awal agar calon haji mendapatkan porsi atau masuk dalam daftar antrean calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Selanjutnya, calon haji harus mengangsur pembayaran dana talangan tersebut dalam waktu tertentu atau sampai waktu keberangkatan ke Tanah Suci.
Menurutnya, ada talangan dana dari bank itu membuat Palit bisa berangkat haji tanpa harus menjual sawah atau kebun.
"Saya berangkat haji ini dalam keadaan sehat. Dan akan berdoa di Mekkah agar diberikan kesehatan, panjang umur, dan mudah rezeki," katanya.
Palit berangkat menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji bersama 392 calon haji asal Kabupaten Padang Lawas yang tergabung pada Kelompok Terbang (Kloter) 06 Embarkasi Medan pimpinan Isnan Rosidi Hasibuan pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB.
Terkait dana talangan bank untuk menunaikan ibadah haji, sejumlah ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan.
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 29 Tahun 2002 menyatakan membolehkan penggunaan dana talangan untuk berhaji, menganggap dana talangan sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji. Penyediaan jasa itu juga dianggap meringankan dan memberikan jaminan berangkat bagi calon haji.
Baca Juga: 132 Jemaah Haji Indonesia Dilarikan ke UGD Akibat Kelelahan dan Dehidrasi
Sedangkan ulama yang mengharamkannya berpendapat, pinjaman uang dari bank mengharuskan bunga dan bunga pinjaman adalah riba yang diharamkan.
Ulama yang tidak menyetujui penggunaan dana talangan haji juga menilai orang yang tidak mampu membayar biaya untuk mendapatkan antrean berangkat haji berarti belum memenuhi syarat kemampuan sehingga tidak wajib berhaji.
Meminjam uang untuk pergi haji bagi mereka yang memang belum punya uang cukup, menurut mereka, merupakan sebuah tindakan takalluf atau memaksakan diri yang bukan pada tempatnya.
Untuk diketahui, berhaji hanya diwajibkan pada orang muslim yang mampu saja menurut Al-Quran. (Antara)
Berita Terkait
-
Alami Lumpuh, Calon Haji dari Padang Lawas Ini Berharap Sembuh di Mekkah
-
Update Ibadah Haji 2019, KKHI Mekkah : Waspadai Heat Stroke dan Dehidrasi
-
Kelelahan Menjadi Masalah Utama Jemaah Haji Lansia
-
Ingin Hajikan Ibunda, Pria Jambi Touring ke Mekkah Naik Yamaha Nmax
-
Kisah Nenek Maryani: Naik Haji karena Barang Rongsokan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI
-
Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula
-
Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun
-
24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi
-
BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini
-
Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo