Suara.com - Palit Pasaribu Bin Paduko (72), berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah menggunakan dana talangan dari bank. Palit merupakan calon haji asal Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
"Dana talangan haji itu adalah pihak bank yang membayar lunas ongkos haji, selanjutnya kita yang mengangsur hingga lunas dana talangan tersebut ke bank," kata Palit di Asrama Haji Medan, Rabu (17/7/2019) malam.
Ia menerangkan, pihak bank menawarkan pinjaman dana untuk membayar setoran awal agar calon haji mendapatkan porsi atau masuk dalam daftar antrean calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Selanjutnya, calon haji harus mengangsur pembayaran dana talangan tersebut dalam waktu tertentu atau sampai waktu keberangkatan ke Tanah Suci.
Menurutnya, ada talangan dana dari bank itu membuat Palit bisa berangkat haji tanpa harus menjual sawah atau kebun.
"Saya berangkat haji ini dalam keadaan sehat. Dan akan berdoa di Mekkah agar diberikan kesehatan, panjang umur, dan mudah rezeki," katanya.
Palit berangkat menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji bersama 392 calon haji asal Kabupaten Padang Lawas yang tergabung pada Kelompok Terbang (Kloter) 06 Embarkasi Medan pimpinan Isnan Rosidi Hasibuan pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB.
Terkait dana talangan bank untuk menunaikan ibadah haji, sejumlah ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan.
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 29 Tahun 2002 menyatakan membolehkan penggunaan dana talangan untuk berhaji, menganggap dana talangan sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji. Penyediaan jasa itu juga dianggap meringankan dan memberikan jaminan berangkat bagi calon haji.
Baca Juga: 132 Jemaah Haji Indonesia Dilarikan ke UGD Akibat Kelelahan dan Dehidrasi
Sedangkan ulama yang mengharamkannya berpendapat, pinjaman uang dari bank mengharuskan bunga dan bunga pinjaman adalah riba yang diharamkan.
Ulama yang tidak menyetujui penggunaan dana talangan haji juga menilai orang yang tidak mampu membayar biaya untuk mendapatkan antrean berangkat haji berarti belum memenuhi syarat kemampuan sehingga tidak wajib berhaji.
Meminjam uang untuk pergi haji bagi mereka yang memang belum punya uang cukup, menurut mereka, merupakan sebuah tindakan takalluf atau memaksakan diri yang bukan pada tempatnya.
Untuk diketahui, berhaji hanya diwajibkan pada orang muslim yang mampu saja menurut Al-Quran. (Antara)
Berita Terkait
-
Alami Lumpuh, Calon Haji dari Padang Lawas Ini Berharap Sembuh di Mekkah
-
Update Ibadah Haji 2019, KKHI Mekkah : Waspadai Heat Stroke dan Dehidrasi
-
Kelelahan Menjadi Masalah Utama Jemaah Haji Lansia
-
Ingin Hajikan Ibunda, Pria Jambi Touring ke Mekkah Naik Yamaha Nmax
-
Kisah Nenek Maryani: Naik Haji karena Barang Rongsokan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana