Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengaktifkan kembali pelayanan publik di Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta aset milik Kemenkumham. Arief berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut Tjahjo seharusnya tidak boleh polemik antar lembaga dan pemerintah daerah jadi merugikan masyarakat. Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang penghentian layanan publik tersebut menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah.\
"Siang ini disampaikan langsung, karena terhentinya layanan publik mengganggu masyarakat," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," lanjut dia.
Menteri Tjahjo meminta pelayanan publik tetap berjalan semestinya meski persoalan diantara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham belum selesai atau berlanjut ke ranah hukum.
"Silahkan jalan, hak Kemenkumham dan Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya hukum, kami juga mencoba melakukan mediasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga menyayangkan pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak merugikan rakyat.
"Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," kata Anggota Ombudsman RI, Alvi Lie.
Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur Lakukan Klarifikasi ke Wali Kota Tangerang
Berita Terkait
-
Nama Ma'ruf Amin Ikut Disebut dalam Konflik Yassona dan Wali Kota Arief
-
Mendagri Minta Gubernur Lakukan Klarifikasi ke Wali Kota Tangerang
-
Makin Panas, Pemkot Tangerang Balik Lapor Kemenkumham ke Polisi
-
Balas Sindiran Menteri Yasonna, Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang Besok
-
Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham, Mendagri: Tidak Etis
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap