Suara.com - Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata resmi mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan membeberkan alasan Desrizal menyerang dengan menggunakan ikat pinggang karena tak puas dengan putusan sidang gugatan perdata yang dibacakan Hakim HS.
"Itu, menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah (karena) yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Harry saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019).
Harry menyebut motif terkait penganiayaan di dalam sidang itu masih terus didalami penyidik. Namun, dari hasil penyidikan sementara, Desrizal hanya mengaku kesal sehingga nekat mencabut sabuknya untuk menyerang Hakim HS di ruang sidang.
"Untuk motifnya masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu bahwa yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan, dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," ujar Harry.
Harry pun akan mendalami apakah D saat kejadian dibawah pengaruh obat-obatan atau hal lainnya, sehingga membuat pelaku melakukan tindakan kasar.
Untuk diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7). Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Terkait kasus penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah polisi mendalami laporan penganiyaan yang disampaikan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Pukul Hakim, Desrizal Chaniago Pengacara TW Resmi Ditahan
-
Kasus Langka, MA Ikut Usut Aksi Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper
-
Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper, MA: Siapa pun Harus Hormati Sidang!
-
Pengacara TW Aniaya Hakim di Sidang, Yasonna: Jangan Seperti Itu Caranya!
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Pengacara TW Penganiaya Hakim Bakal Ditahan?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India