Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan adanya insiden pemukulan terhadap hakim yang dilakukan Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku prihatin atas pemukulan tersebut. Sebab, insiden itu terjadi saat persidangan putusan perkara perdata dan dilakukan oleh seorang pengacara.
"MA sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan di persidangan putusan perkara perdata, apalagi dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat," kata Andi di kantor Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).
Andi menerangkan, setiap pihak harus menghormati persidangan yang tengah berlangsung di pengadilan. Jika ada pihak yang merasa tak puas, tambah Andi, seharusnya menempuh proses hukum yang berlaku.
"Terlepas apapun putusan di dalam forum persidangan pengadilan, siapa pun harus hormati ke persidangan. Akan tetapi menambahkan kecewaan kami, kok ini dilakukan oleh pengacara yang sedang sidang," sambungnya.
Lebih jauh, Andi menilai apa yang dilakukan oleh pengacara dari pihak Tomy Winata itu masuk dalam ranah pidana. Selain itu, ia berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil langkah hukum.
"Dan ini sudah masuk tindakan pidana ke hakim yang melaksanakan tugas, sehingga merupakan tindak pidana. Ini supaya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil sikap," imbuh Andi.
Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7) kemarin. Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Baca Juga: Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Terkait kasus penganiayaan itu, polisi pun telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah polisi mendalami laporan penganiyaan yang disampaikan PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pengacara TW Aniaya Hakim di Sidang, Yasonna: Jangan Seperti Itu Caranya!
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Pengacara TW Penganiaya Hakim Bakal Ditahan?
-
Serang Hakim di Sidang Pakai Gesper, TW Heran Pengacaranya Mudah Tempramen
-
Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
-
Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas