Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan adanya insiden pemukulan terhadap hakim yang dilakukan Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya bakal memanggil hakim berisial HS selaku korban. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kronologi pemukulan dengan menggunakan ikat pinggang kepada hakim pengadilan.
"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya sejauh mana memedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik," kata Andi di kantor Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).
Andi mengatakan, pihaknya melalui badan pengawasan bakal menelusuri insiden itu lebih lanjut. Sebab, hingga kekinian belum diketahui apakah insiden tersebut dilakukam secara spontan atau tidak.
"MA punya kewenangan itu, ada Bawas yang bisa menelusuri itu. Saya tidak bisa menjelaskan ini bahwa tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa kita perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal background daripada ini sehingga ada akibat," sambungnya.
Hanya saja, pemanggilan tersebut belum dijelaskam secara merinci. Pasalnya, MA hingga kini tengah fokus dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pengacara tersebut.
"Karena ini baru kejadian kemarin, kami tentu bagaimana menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana. MA sudah akan melakukan hal-hal dalam mengantisipasi urusan ini. Itu bukan tidak mungkin," imbuh Andi.
Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7) kemarin. Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Baca Juga: Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Terkait kasus penganiayaan itu, polisi pun telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah polisi mendalami laporan penganiyaan yang disampaikan PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper, MA: Siapa pun Harus Hormati Sidang!
-
Pengacara TW Aniaya Hakim di Sidang, Yasonna: Jangan Seperti Itu Caranya!
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Pengacara TW Penganiaya Hakim Bakal Ditahan?
-
Serang Hakim di Sidang Pakai Gesper, TW Heran Pengacaranya Mudah Tempramen
-
Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi