Suara.com - Calon anggota legislatif DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya mengaku menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 yang diajukan Farouk Muhammad.
Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.
Meski kecewa, Evi mengaku menghormati putusan MK. Hanya dia berharap dalam putusan akhir nanti mejelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Evi di Gendung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Evi mengaku sepenuhnya akan menyerahkan perkara yang sedang berlangsung kepada kuasa hukumnya. Dia juga menyampiakan, telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Kami akan siapkan saksi ahli juga," ujarnya.
Desmihardi selaku kuasa hukum Evi, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Desmihardi optimis saksi dan ahli yang dihadirkan akan memperkuat argumen jawaban atas dalil permohonan yang digugatkan oleh Farouk.
Di mana, kata Desmihardi, gugatan yang diajukan oleh Farouk selaku pemohon merupakan berkaitan dengan pelangggaran admistrasi Pemilu yang bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini karena ini bukan dari PHPU, ini adalah pelanggaran administratif, itupun kalau dianggap terbukti," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum