Suara.com - Calon anggota legislatif DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya mengaku menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 yang diajukan Farouk Muhammad.
Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.
Meski kecewa, Evi mengaku menghormati putusan MK. Hanya dia berharap dalam putusan akhir nanti mejelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Evi di Gendung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Evi mengaku sepenuhnya akan menyerahkan perkara yang sedang berlangsung kepada kuasa hukumnya. Dia juga menyampiakan, telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Kami akan siapkan saksi ahli juga," ujarnya.
Desmihardi selaku kuasa hukum Evi, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Desmihardi optimis saksi dan ahli yang dihadirkan akan memperkuat argumen jawaban atas dalil permohonan yang digugatkan oleh Farouk.
Di mana, kata Desmihardi, gugatan yang diajukan oleh Farouk selaku pemohon merupakan berkaitan dengan pelangggaran admistrasi Pemilu yang bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini karena ini bukan dari PHPU, ini adalah pelanggaran administratif, itupun kalau dianggap terbukti," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel