Suara.com - Calon anggota legislatif DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya mengaku menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 yang diajukan Farouk Muhammad.
Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.
Meski kecewa, Evi mengaku menghormati putusan MK. Hanya dia berharap dalam putusan akhir nanti mejelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Evi di Gendung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Evi mengaku sepenuhnya akan menyerahkan perkara yang sedang berlangsung kepada kuasa hukumnya. Dia juga menyampiakan, telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Kami akan siapkan saksi ahli juga," ujarnya.
Desmihardi selaku kuasa hukum Evi, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Desmihardi optimis saksi dan ahli yang dihadirkan akan memperkuat argumen jawaban atas dalil permohonan yang digugatkan oleh Farouk.
Di mana, kata Desmihardi, gugatan yang diajukan oleh Farouk selaku pemohon merupakan berkaitan dengan pelangggaran admistrasi Pemilu yang bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini karena ini bukan dari PHPU, ini adalah pelanggaran administratif, itupun kalau dianggap terbukti," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi