Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) merespons sejumlah kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harus dipatuhi para kandidat yang bertarung untuk mengisi jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Pansel Yenti Ganarsih menerangkan setiap peserta yang maju Capim KPK harus membubuhkan pernyataan secara tertulis untuk bersedia melaporkan LHKPN jika telah lolos beberapa tes yang diajukan.
Menurutnya, pelaporan LHKPN itu baru akan diberlakukan setelah sudah terpilih 5 pimpinan KPK jilid V.
"Untuk itu ya LHKPN waktu seleksi administrasi itu ada lembar pernyataan di atas materai berkaitan dengan antara lain, bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN-nya. Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (pimpinan KPK) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Yenti menyebut tim Pansel KPK yang berjumlah sembilan orang tersebut sudah melakukan proses seleksi Capim KPK sesuai aturan dari selama proses administrasi hingga uji kompetensi.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya, kata dia, para kandidat akan menjalani tahapan psikotest, wawancara, uji publik hingga tahapan seleksi terakhir di DPR RI.
Pansel KPK, kata Yenti, sudah menegaskan bagi capim KPK yang sudah terpilih 5 orang untuk serahkan LHKPN.
"Jadi untuk 5 orang itu harus ada LHKPN. Tapi yang Sekarang adalah memasukan lembar pernyataan bersedia menyerahkan lembar LHKPN," ujar Yenti.
Yenti menambahkan, bagi 5 orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK baru harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Baca Juga: Pansel Sebut 900 Email Masyarakat Jadi Referensi Tes Wawancara Capim KPK
"Kemudian bersedia tidak rangkap jabatan. Artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner (KPK)," tutup Yenti
Berita Terkait
-
Pansel Sebut 900 Email Masyarakat Jadi Referensi Tes Wawancara Capim KPK
-
Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V
-
104 Peserta Capim KPK Lolos Uji Kompetensi, Ini Rinciannya
-
Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua Hari Ini
-
KPK Mau Perempuan Kembali Jabat Pimpinan KPK Jilid V
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu