Suara.com - Anggota Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo menyebut menerima sebanyak 900 surat elektronik alias email dari masyarakat. Ratusan email tersebut akan menjadi salah satu referensi sebagai materi uji tahapan wawancara bagi peserta seleksi.
"Jadi, ada masukan dari masyarakat sampai saat ini ada 900 email yang masuk dari masyarakat, dan belum sempat dibuka karena banyak sekali. Dan ini yang nanti akan kami pergunakan ke depannya," kata Harkristuti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dalam tahapan uji kompetensi, peserta capim KPK yang telah lolos ada sebanyak 104 dari 187 peserta. Nantinya, mereka akan menjalani tahapan tes psikologi.
Menurutnya, masukan dari masyarakat yang dikirim melalui email itu akan dijadikan bahan pertanyaan saat memasuki tes wawancara.
"Ya, itu sebabnya masukan dari anda semua (masyarakat) kami tunggu sampai tanggal 30 Agustus (2019)," ujar Harkristuti.
Di kesempatan yang sama, anggota Pansel Hamdi Moeloek mengatakan, laporan yang diterima dari masyarakat guna menelisik rekam jejak para kandidat Capim KPK.
"Kami punya orang yang kompeten kami punya orang yang fit secara psikologi untuk pekerjaan ini. Kami punya data track record, data laporan semua masyarakat itu nanti kami olah. Jadi jangan sekarang kami olahnya," kata dia.
"Karena memang tahapnya begitu. Ini kan tahap awalnya menggugurkan. Baru setelah itu semua rekam jejak itu akan kami edarkan, kami jemberengkan di atas meja."
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih menyebut ada sebanyak 187 peserta yang ikut dalam proses seleksi tahap dua. Namun yang lolos hanya sekitar 104 peserta.
Baca Juga: Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V
Yenti mengatakan 104 peserta yang dinyatakan lolos akan menghadapi tes berikutnya yakni tes psikologi. Tahap seleksi tersebut akan dilaksanakan di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (28/7/2019) mendatang.
Yenti berharap para peserta nantinya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hadir sebelum 30 menit. Bila tak mengikuti tes Psikologi akan dinyatakan gugur.
"Sehingga, keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tutup Yenti.
Berita Terkait
-
Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V
-
104 Peserta Capim KPK Lolos Uji Kompetensi, Ini Rinciannya
-
Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua Hari Ini
-
KPK Mau Perempuan Kembali Jabat Pimpinan KPK Jilid V
-
Modal Banyak Pengalaman, Komjen Anang Yakin Lolos Capim KPK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi