Suara.com - Anggota Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo menyebut menerima sebanyak 900 surat elektronik alias email dari masyarakat. Ratusan email tersebut akan menjadi salah satu referensi sebagai materi uji tahapan wawancara bagi peserta seleksi.
"Jadi, ada masukan dari masyarakat sampai saat ini ada 900 email yang masuk dari masyarakat, dan belum sempat dibuka karena banyak sekali. Dan ini yang nanti akan kami pergunakan ke depannya," kata Harkristuti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dalam tahapan uji kompetensi, peserta capim KPK yang telah lolos ada sebanyak 104 dari 187 peserta. Nantinya, mereka akan menjalani tahapan tes psikologi.
Menurutnya, masukan dari masyarakat yang dikirim melalui email itu akan dijadikan bahan pertanyaan saat memasuki tes wawancara.
"Ya, itu sebabnya masukan dari anda semua (masyarakat) kami tunggu sampai tanggal 30 Agustus (2019)," ujar Harkristuti.
Di kesempatan yang sama, anggota Pansel Hamdi Moeloek mengatakan, laporan yang diterima dari masyarakat guna menelisik rekam jejak para kandidat Capim KPK.
"Kami punya orang yang kompeten kami punya orang yang fit secara psikologi untuk pekerjaan ini. Kami punya data track record, data laporan semua masyarakat itu nanti kami olah. Jadi jangan sekarang kami olahnya," kata dia.
"Karena memang tahapnya begitu. Ini kan tahap awalnya menggugurkan. Baru setelah itu semua rekam jejak itu akan kami edarkan, kami jemberengkan di atas meja."
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih menyebut ada sebanyak 187 peserta yang ikut dalam proses seleksi tahap dua. Namun yang lolos hanya sekitar 104 peserta.
Baca Juga: Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V
Yenti mengatakan 104 peserta yang dinyatakan lolos akan menghadapi tes berikutnya yakni tes psikologi. Tahap seleksi tersebut akan dilaksanakan di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (28/7/2019) mendatang.
Yenti berharap para peserta nantinya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hadir sebelum 30 menit. Bila tak mengikuti tes Psikologi akan dinyatakan gugur.
"Sehingga, keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tutup Yenti.
Berita Terkait
-
Tiga Pimpinan dan 11 Pegawai KPK Lolos Uji Kompetensi Capim KPK Jilid V
-
104 Peserta Capim KPK Lolos Uji Kompetensi, Ini Rinciannya
-
Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Seleksi Tahap Dua Hari Ini
-
KPK Mau Perempuan Kembali Jabat Pimpinan KPK Jilid V
-
Modal Banyak Pengalaman, Komjen Anang Yakin Lolos Capim KPK
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya