Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Masukan yang dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI, ditargetkan selesai November 2019, sesuai amanat UU No 18 tahun 2017.
"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Rapat dengan agenda minta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker, Budiman dan 22 perwakilan CSO.
Eva menambahkan, selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkai.
Dalam kesempatan tersebut, Budiman menyampaikan, RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.
Sementara itu perwakilan CSO, Daniel Awigra, selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat, mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?"katanya.
Ia menilai, soal perlindungan pekerja migran juga memiliki dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," kata Daniel.
Pada kesempatan yang sama, Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan, bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Menurutnya, perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.
"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI, sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.
Berita Terkait
-
Indonesia dan Singapura Kolaborasi Baru Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemnaker dan Huawei Latih Pencari Kerja Bidang Telekomunikasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online
-
Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi
-
Kemnaker dan Pemkab Tegal Tingkatkan Pembangunan SDM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai