Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Masukan yang dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI, ditargetkan selesai November 2019, sesuai amanat UU No 18 tahun 2017.
"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Rapat dengan agenda minta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker, Budiman dan 22 perwakilan CSO.
Eva menambahkan, selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkai.
Dalam kesempatan tersebut, Budiman menyampaikan, RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.
Sementara itu perwakilan CSO, Daniel Awigra, selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat, mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?"katanya.
Ia menilai, soal perlindungan pekerja migran juga memiliki dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," kata Daniel.
Pada kesempatan yang sama, Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan, bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Menurutnya, perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.
"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI, sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.
Berita Terkait
-
Indonesia dan Singapura Kolaborasi Baru Bidang Ketenagakerjaan
-
Kemnaker dan Huawei Latih Pencari Kerja Bidang Telekomunikasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online
-
Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi
-
Kemnaker dan Pemkab Tegal Tingkatkan Pembangunan SDM
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!