Suara.com - Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.
"WLKP online dibutuhkan, karena menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal pengawasan ketenagakerjaan, " kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti
sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019).
Eko mengungkapkan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, segera melakukannya.
Sementara itu, Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan, Jumat (19/7/2019) pagi.
Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.
Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700ribu, subsider 3 hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.
"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, " kata Chandra.
Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2juta, karena terbukti
melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital
"Jajaran pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, " ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto berharap, putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan.
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi
-
Kemnaker dan Huawei Mengadakan Pelatihan Keterampilan Telekomunikasi
-
Latih 100.000 Teknisi AC, Kemnaker Kerja Sama dengan KLHK
-
Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis