Suara.com - Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.
"WLKP online dibutuhkan, karena menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal pengawasan ketenagakerjaan, " kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti
sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019).
Eko mengungkapkan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, segera melakukannya.
Sementara itu, Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan, Jumat (19/7/2019) pagi.
Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.
Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700ribu, subsider 3 hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.
"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, " kata Chandra.
Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2juta, karena terbukti
melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital
"Jajaran pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, " ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto berharap, putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan.
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong Instruktur BLK Familiar Operasikan Teknologi
-
Kemnaker dan Huawei Mengadakan Pelatihan Keterampilan Telekomunikasi
-
Latih 100.000 Teknisi AC, Kemnaker Kerja Sama dengan KLHK
-
Kemnaker Minta Pegawai Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi
-
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!