Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melanggar kode etik. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang mengadili putusan kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun Syafruddin sekarng dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman.
Jaja menuturkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dalam putusan itu Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi, sehingga MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.
"Ya tentunya laporan itu sesuai standar peraturan Komisi Yudisial, diterima nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan peraturan KY nomor 2 tahun 2015," kata Jaja usai menerima laporan di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Jaja menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemanggilan dua hakim sebagai pelapor, Jaja belum dapat menentukan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kami akan lihat, nanti kan kami pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.
Hingga saat ini Jaja belum mau bicara lebih jauh apakah dua hakim tersebut benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Jaja pun menjelaskan ada tahapan bila memang adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yakni sanski ringan maupaun berat.
"Untuk sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non palu sampai enam bulan," kata dia.
"Kalau sanksi berat, ada sanksi non palu ada enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," Jaja menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi
-
Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun
-
Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar
-
KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan