Suara.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengancam akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur ke Komisi Yudisial lantaran sidang praperadilan Kivlan ditunda. Alasan penundaan dinilai Tonin tak masuk akal.
Tonin mengatakan alasan hakim yang menunda sidang praperadilan Kivlan selama dua minggu hingga Senin (22/7/2019) tak sesuai ketentuan hukum. Diketahui, hakim Guntur memutus dua minggu karena padatnya jadwal persidangan di PN Jaksel.
"Ya memang kalau tunda ya satu minggu di mana-mana, kalau memang di sini overload ya minta sama Mahkamah Agung ya tambah hakim, kan gitu, itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan, no, sudah lah, enggak bener itu," kata Tonin usai sidang praperadilan perdana di PN Jaksel, Senin (8/7/2019).
Oleh sebab itu, Tonin mengaku akan melaporkan kasus ini ke KY untuk memberi sanksi kepada Hakim Achmad Guntur.
"Oh iya (lapor ke KY), udah main main ini, saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main pengacara ini dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan, saya sampai mohon-mohon begini lho," tegasnya.
Sebelumya, sidang praperadilan Kivlan di PN Jaksel, siang tadi ditunda hingga Senin (22/7/2019) karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya berhalangan hadir.
Namun, Hakim Achmad Guntur menolak karena dirinya ada jadwal perkara lain yang harus disidangkan.
"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," kata Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.
Sebelumnya, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dakam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Eks Kepala Staf Kostrad itumerasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
-
Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara
-
Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan
-
Gugat Polda Metro, Kivlan Zen Absen di Sidang Perdana Praperadilan
-
Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan