Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang pejabat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi, yang telah menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka.
Dua orang tersebut yakni, Mohamad Napis selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor dan Rahmat Surjana selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (24/7/2019).
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Dua Direktur
-
Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Disebut Sengaja Dibuat Rumit
-
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
-
KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi
-
Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen