Suara.com - Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri belum menurunkan perizinan untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemerintah tidak bisa melakukan diskriminasi.
JK mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara berdemokrasi. Apabila FPI memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka ormas berbasis Islam itu bisa mendapatkan perizinannya.
"Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Akan tetapi, JK mengungkapkan kalau perizinan itu bisa dihentikan apabila ormas tersebut melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti. JK mencontohkan kalau ormas yang menolak patuh terhadap pancasila itu dipastikan tidak akan diberikan izin.
"Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya," tandasnya.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT. Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca Juga: FPI Dicurigai Anti Pancasila, PKS Kutip Omongan Habib Rizieq
Berita Terkait
-
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, JK: Hati-hati Gambut & Bekas Lubang Tambang
-
FPI Dicurigai Anti Pancasila, PKS Kutip Omongan Habib Rizieq
-
PKS Curiga Kemendagri Diskriminasi Belum Keluarkan Izin FPI
-
Mendagri Cek FPI, Terima Pancasila atau Tidak
-
Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara