Suara.com - Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri belum menurunkan perizinan untuk organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pemerintah tidak bisa melakukan diskriminasi.
JK mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara berdemokrasi. Apabila FPI memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka ormas berbasis Islam itu bisa mendapatkan perizinannya.
"Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Akan tetapi, JK mengungkapkan kalau perizinan itu bisa dihentikan apabila ormas tersebut melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti. JK mencontohkan kalau ormas yang menolak patuh terhadap pancasila itu dipastikan tidak akan diberikan izin.
"Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya," tandasnya.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT. Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca Juga: FPI Dicurigai Anti Pancasila, PKS Kutip Omongan Habib Rizieq
Berita Terkait
-
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, JK: Hati-hati Gambut & Bekas Lubang Tambang
-
FPI Dicurigai Anti Pancasila, PKS Kutip Omongan Habib Rizieq
-
PKS Curiga Kemendagri Diskriminasi Belum Keluarkan Izin FPI
-
Mendagri Cek FPI, Terima Pancasila atau Tidak
-
Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!