Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjamin pemerintahan Jawa Barat tidak terganggu karena Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi tersangka suap perizinan proyek Meikarta.
Untuk sementara waktu pekerjaan administratif yang menjadi kewajiban Iwa sebagai sekda dapat didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Daud Ahmad. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
"Kami konsultasikan juga ke Kemedagri, ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang mempunyai implikasi permasalahan hukum," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam proses persidangan Iwa, Ridwan Kamil sebagai gubernur bisa menunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai pengganti.
"Saya semalam sudah komunikasi dengan Gubernur bahwa Gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar. Dalam proses persidangan, Gubernur bisa menunjuk plt," kata Tjahjo Kumolo ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
KPK pada Senin (29/7/2019) malam menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ini Harta Melimpah Sekda Jabar Iwa Karniwa
Berita Terkait
-
Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Dinamika Sebelum Kami
-
Sekda Jabar Tersangka Korupsi, Mendagri Kontak Ridwan Kamil Malam-malam
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Ini Harta Melimpah Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ini Kata Ridwan Kamil
-
Anak Buah Kena Suap Meikarta, Ridwan Kamil Mau Temui Sekda Jabar Besok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf