Suara.com - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dwikorita Karnawati mengklarifikasi kekuatan gempa bumi yang terjadi di Banten pada Jumat (2/8/2019) berkekuatan 6,9 Skala Richter. Sebelumnya BMKG merilis kekuatan gemoa 7,4 SR.
"Dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Jumat 2 Agustus 2019 pukul 19.03.25 WIB wilayah samudera Hindia di sebelah Selatan Selat Sunda, diguncang gempa bumi tektonik dan hasil analisis BMKG berkekuatan 7,4 SR yang selanjutnya dimukhtahirkan menjadi berkekuatan 6,9 SR," kata Dwikorita saat konpers di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019) malam.
Namun peringatan dini tsunami dipastikan telah diakhiri, sehingga masyarakat diperbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Berhubung peringatan tsunami berakhir maka bagi daerah yang diperingatu, masyarakat diimbau kembali ke rumah masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 daerah berpotensi tsunami setelah gempa Banten mengguncang. Pusat gempa ada di sekitar banten. Daerah-daerah itu paling banyak di Banten, Lampung dan Bengkulu. Gempa Banten terjadi pada, Jumat (2/4/2019) pukul 19.03 WIB. Gempa berpusat di 147 km Barat Daya Sumur, BANTEN). Gempa berada di kedalaman 10 km.
Daerah yang sempat berpotensi tsunami berdasarkan pemodelan berdasarkan inatews.bmkg.go.id:
• Pandeglang bagian selatan (Banten) - Siaga
• Pandeglang Pulau Panaitan (Banten) - Siaga
• Lampung-Barat Pesisir-Selatan (Lampung) - Siaga
• Pandeglang bagian Utara (Banten) - Waspada
• Lebak (Banten) - Waspada
• Tanggamus Pulau Tabuan (Lampung) - Waspada
• Sukabumi Ujung-Genteng (Jabar) - Waspada
• Tanggamus Bagian Timur (Lampung) - Waspada
• Lampung-Selatan Kep. Krakatau (Lampung) - Waspada
• Lampung-Selatan Kep. Legundi (Lampung) - Waspada
• Lampung-Barat Pesisir-Tengah (Lampung) - Waspada
• Lampung-Barat Pesisir-Utara (Lampung) - Waspada
• Bengkulu-Utara Pulau Enggano (Bengkulu) - Waspada
• Kaur (Bengkulu) - Waspada
• Lampung-Selatan Kep. Sebuku (Lampung) - Waspada
• Bengkulu-Selatan (Bengkulu) - Waspada
• Serang Bagian Barat (Banten) - Waspada
• Seluma (Bengkulu) - Waspada
Berita Terkait
-
Usai Gempa Mengguncang Banten, Viral Video Hoaks Warga Meninggal Beredar
-
Gempa Banten 7,4 SR Pernah Terjadi 50 Tahun Lalu, Tapi Lebih Besar
-
Gempa di Selat Sunda, Pertamina Pastikan Operasional Tak Terganggu
-
Warga Panimbang dan Sumur Masih Trauma Gempa Banten
-
Jakarta Dilanda Gempa, Adhi: Gelas Goyang, Kirain Ada Hantu, Tahunya Gempa
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar