Suara.com - Bayi R (5), korban luka bakar 80 persen akibat ulah sadis ayahnya, Jumharyono yang membakar rumah untuk menghilangkan jejak setelah membunuh istrinya, Khoiriah telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo yang mengatakan korban R sudah dipindahkan dari Rumah Sakit Harapan Bunda ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Memang awalnya penanganan awal di RS Harapan Bunda namun sudah dipindahkan ke RS Polri," kata Hery saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
Hery juga mengungkapkan saat ini sang anak berada di bawah tanggung jawab ayah kandungnya mengingat Jumharyono (pelaku) merupakan ayah tiri dari R.
"Sudah diterima ayahnya, karena kemarin itu pelakunya ayah tiri," katanya.
Senada dengn Hery, tetangga R, Hastuti (62) juga membenarkan bahwa pelaku bukan ayah kandung dari R.
"Kemarin kami jenguk ke RS Polri sama tetangga, di sana ketemu bapak kandung, Yono itu bapak tiri," ungkap Hastuti saat dihubungi.
Aksi pembakaran itu dilakukan setelah Jumharyono membunuh istrinya dengan menggunakan gunting. R sendiri turut menjadi korban saat sang ayah ingin menghilangkan jejak pembunuhannya dengan sengaja membakar rumah kontrakannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, hampir seluruh tubuh balita tersebut mengalami luka bakar.
Baca Juga: Dibunuh karena Tolak Bersetubuh, Khoiriah Ternyata Istri Ketiga Jumharyono
Peristiwa sadis itu terjadi setelah Jumharyono pulang ke rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, RT 10 RW 5, Nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa dini hari.
Sepulang ke rumah, lelaki yang bekerja sebagai kuli pasar itu terlibat cekcok dengan sang istri, Khoiriah. Pemicu perselihan itu diduga karena Khoiriah menolak diajak berhubungan intim. Diduga, penolakan itu karena Jumharyono mengidap kelainan seksual, hiperseks.
Buntut dari ribut mulut itu, pelaku mulai naik pitam dan memukul istrinya dengan batu dan menusuknya dengan sebuah gunting hingga tewas.
Sehabis membunuh istri, Jumharyono yang diduga sudah gelap mata lalu membakar kontrakannya. Tak pelak, anak berinisial R turut menjadi korban.
Beruntung nyawa R berhasil diselamatkan warga setelah menangkap basah Jumharyono saat berusaha kabur usai membakar rumah kontrakannya.
Berita Terkait
-
Habis Bakar Keluarga, Jumharyono Pura-pura Pingsan hingga Kencing di Celana
-
Dibunuh Suami Hiperseks, Tetangga: Khoiriah 4 Kali Teriakan Minta Tolong
-
Bunuh Istri dan Bakar Bayinya, Jumharyono Keluar Rumah Telanjang Bulat
-
Anak Dibakar karena Istri Tolak Bersetubuh, Bayi R Luka Bakar 80 Persen
-
Terkuak, Motif Kuli Pasar Bunuh Istri dan Bakar Balitanya karena Hiperseks
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM