Suara.com - Warga negara Nigeria berinisial DC (43 tahun) diduga melakukan pesta seks di sebuah hotel di Jakarta. WN Nigeria itu pun akan dideportasi.
Dia diciduk oleh Satpol PP ditemukan tengah berada seorang satu wanita dalam satu kamar. Namun lagi-lagi keduanya mengaku tengah menjalin kasih.
"Kalau yang Afrika mengaku dia sebagai pacar," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
WNA Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor saat dimintai petugas. Namun pihak Imigrasi memiliki data kalau WNA Nigeria itu melebih batas izin tinggal di Indonesia.
Maka dari itu Imigrasi akan meneliti lebih jauh, apabila WNA Nigeria tersebut terbukti melanggar maka Imigrasi akan langsung mendeportasi.
Sedangkan dua wanita Indonesia yang turut terciduk telah mendapatkan pembinaan oleh pihak yang berwenang.
"Terhadap 1 WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan raiza di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Dua dari WNA yang terjaring razia itu tercatat sebagai pencari suaka.
Hal itu diungkapkan oleh pihak ImigrasI Kelas 1 Jakarta Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya kemudian diproses oleh petugas imigrasi.
Baca Juga: Diduga Pesta Seks di Hotel, 2 Pencari Suaka asal Afganistan Masih Anak-anak
Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak bahwa dua WNA asal Afganistan merupakan pengungsi dan masih di bawah umur.
"Petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 WNA yang 2 d iantaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Pesta Seks di Hotel, 2 Pencari Suaka asal Afganistan Masih Anak-anak
-
Pencari Suaka Afganistan Diduga Pesta Seks dengan 2 Perempuan Indonesia
-
Pencari Suaka Diduga Pesta Seks di Hotel Jakarta, Semua Lelaki
-
Diduga Lagi Pesta Seks, Pencari Suaka Afganistan Digerebek di Hotel Jakarta
-
Pengungsi Terjaring Pesta Seks, Kantor Imigrasi Gelar Konferensi Pers
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK