Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.
Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.
"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.
Selain itu, terkait rekomendasi Kemenag yang disampaikan Lutfi ialah soal isi dari salah satu isi AD/ART FPI yakni 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah.
Namun Lutfi mengatakan bahwa pihaknya belum mencapai hal tersebut, lantaran hingga saat ini Kemendagri saja masih fokus pada administrasi.
"Kami dari Kemendagri belum melihat itu. Lengkapi dulu saja administrasinya. Nanti kalau lengkap administrasi, masuk ke substansi," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI
"Sekarang kan belum lengkap administrasi. Kalau lengkap substansi itu antar kementerian dan lembaga," Lutfi menambahkan.
Berita Terkait
-
FPI Anti Pancasila Setelah PKI menurut Survei, Partai Gerindra Membela
-
Survei Organisasi Bertentangan Pancasila, Cyrus Network: FPI Peringkat 4
-
Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI
-
Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI
-
Moeldoko Tolak Berdialog dengan FPI, PA 212: Lucu, Kok Negarawan Gitu?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf