Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.
Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.
"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.
Selain itu, terkait rekomendasi Kemenag yang disampaikan Lutfi ialah soal isi dari salah satu isi AD/ART FPI yakni 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah.
Namun Lutfi mengatakan bahwa pihaknya belum mencapai hal tersebut, lantaran hingga saat ini Kemendagri saja masih fokus pada administrasi.
"Kami dari Kemendagri belum melihat itu. Lengkapi dulu saja administrasinya. Nanti kalau lengkap administrasi, masuk ke substansi," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI
"Sekarang kan belum lengkap administrasi. Kalau lengkap substansi itu antar kementerian dan lembaga," Lutfi menambahkan.
Berita Terkait
-
FPI Anti Pancasila Setelah PKI menurut Survei, Partai Gerindra Membela
-
Survei Organisasi Bertentangan Pancasila, Cyrus Network: FPI Peringkat 4
-
Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI
-
Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI
-
Moeldoko Tolak Berdialog dengan FPI, PA 212: Lucu, Kok Negarawan Gitu?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan
-
Bukan Sekadar Layanan, Ini Cara BRI Beri Penghormatan Spesial untuk Purnatugas
-
Misi Mandiri Teknologi, Kepala BRIN Targetkan Indonesia Tak Lagi Bergantung pada Chip Asing
-
Takaran Sunscreen 2 Ruas Jari Berlaku untuk Semua Tekstur atau Tidak? Ini Kata Dokter