Suara.com - Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk lebih teliti dalam mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Tunduk pada Pancasila harus menjadi syarat utama.
Din Syamsuddin mengatakan kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, sehingga FPI juga memiliki hak untuk mengurus perpanjangan SKT ormas.
"Kepada pemerintah saya hanya mengingatkan bukan karena saya membela siapapun kecuali membela kebenaran khususnya konstitusi kita, khususnya pasal 28 itu sangat tegas dan jelas, adanya kebebasan berserikat berkelompok berpendapat, jangan sampai pemerintah kemudian secara otoriter represif melanggar konstitusi itu," kata Din Syamsuddin saat ditemui Suara.com di acara Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Din yang juga pernah menjabat Ketua MUI itu menyarankan pada FPI untuk mengikuti aturan yang ada jika ingin menjadi ormas yang terdaftar secara legal di Indonesia.
"Kepada kelompok masyarakat juga jangan melanggar konstitusi pula, kita harus berkomitmen pada Pancasila, kalau sampai disitu menolak Pancasila ya jelas tidak bisa dibenarkan," kata dia.
Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI, sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.
Kemendagri menegaskan permasalahan ini hanya masalah adminisratif saja, tidak ada batas waktu maksimal bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.
Baca Juga: Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA
Berita Terkait
-
Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah
-
Balas Tuduhan Anti Pancasila, FPI: Jangan Beritakan Hoaks dan Fitnah
-
Ajak Jokowi Dialog, FPI: Sisi Mana yang Bertentangan dengan Pancasila?
-
FPI Ungkap Alasan Pemerintah Belum Keluarkan Perpanjangan SKT
-
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026