Suara.com - Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk lebih teliti dalam mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Tunduk pada Pancasila harus menjadi syarat utama.
Din Syamsuddin mengatakan kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, sehingga FPI juga memiliki hak untuk mengurus perpanjangan SKT ormas.
"Kepada pemerintah saya hanya mengingatkan bukan karena saya membela siapapun kecuali membela kebenaran khususnya konstitusi kita, khususnya pasal 28 itu sangat tegas dan jelas, adanya kebebasan berserikat berkelompok berpendapat, jangan sampai pemerintah kemudian secara otoriter represif melanggar konstitusi itu," kata Din Syamsuddin saat ditemui Suara.com di acara Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Din yang juga pernah menjabat Ketua MUI itu menyarankan pada FPI untuk mengikuti aturan yang ada jika ingin menjadi ormas yang terdaftar secara legal di Indonesia.
"Kepada kelompok masyarakat juga jangan melanggar konstitusi pula, kita harus berkomitmen pada Pancasila, kalau sampai disitu menolak Pancasila ya jelas tidak bisa dibenarkan," kata dia.
Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI, sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.
Kemendagri menegaskan permasalahan ini hanya masalah adminisratif saja, tidak ada batas waktu maksimal bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.
Baca Juga: Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA
Berita Terkait
-
Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah
-
Balas Tuduhan Anti Pancasila, FPI: Jangan Beritakan Hoaks dan Fitnah
-
Ajak Jokowi Dialog, FPI: Sisi Mana yang Bertentangan dengan Pancasila?
-
FPI Ungkap Alasan Pemerintah Belum Keluarkan Perpanjangan SKT
-
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun