Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) meminta Presiden Joko Widodo tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden atau Perppres terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI. HRGW khawatir keberadaan TNI ikut mengatasi aksi terorisme malah membahayakan demokrasi dan HAM.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menerangkan, TNI tumbuh kembang dengan didikan yang berbeda dengan kepolisian di mana mengutamakan penjagaan pertahanan sebagaimana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sendiri. Selain itu TNI juga sejatinya dididik dengan strategi, taktik, dan teknik yang berbeda dengan institusi penegak hukum.
"Sehingga akan berbahaya bagi demokrasi dan HAM bila TNI diberikan kewenangan penegakan hukum," kata Hafiz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Selain itu Hafiz juga melihat adanya kewenangan penindakan dalam Rancangan Perpres Koopsus TNI yang belum jelas. Dalam pasal 9 ayat 2, Rancangan Perpres memberikan kewenangan kepada TNI dalam penindakan yang dilaksanakan sesuai dengan strategi, taktik, dan teknik militer sesuai doktrin TNI.
Akan tetapi, pada Pasal 9 Ayat 3 disebutkan memerintahkan TNI untuk melanjutkan proses penindakan kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Hafiz mengaku sulit membayangkan TNI yang didoktrin untuk menghancurkan lawan menggunakan strategi, taktik, dan tekniknya dalam penanganan pelaku teror. Sementara pada saat yang sama TNI harus menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
"Rancangan Perpres tidak membedakan antara “keahlian” TNI dalam strategi, taktik, dan teknik yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum dalam penindakan terorisme dengan memerintah TNI untuk melakukan penindakan secara langsung," ujarnya.
Menurut Hafiz, TNI sama sekali tidak dibekali mekanisne pengawasan yang komprehensif di samping sudah ada institusi penegak hukum yang memiliki perangkat lengkap guna memastikan proses penegakan hukum dijalankan secara adil.
"Pelibatan TNI secara langsung membuka celah pelaksanaan hukum secara sewenang-wenang, tanpa proses peradilan yang adil, dan lebih dari itu pemulihan bagi korban (salah tangkap atau salah tembak) justru tidak memadai," ungkapnya.
Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Biodiesel, Jokowi: Kita Ingin Kurangi Impor Minyak
Oleh karena itu, Hafiz meminta kepada Jokowi untuk tidak mengesahkan Rancangan Perpres Koopsus TNI.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, HRWG kembali meminta kepada Presiden Joko Widodo, demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sesuai dengan amanat UUD 1945, untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting