Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu. Wiranto mempersilahkan langkah Kivlan yang menggugat dirinya.
"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional, kerja benar. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Gugatan Kivlan ke Wiranto berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Kala itu, Wiranto tengah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Saat ditanya terkait tuntutan untuk membayar ganti rugi soal pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, Wiranto menanggapi dengan santai.
Mantan Ketum Partai Hanura itu meminta semua pihak menunggu proses persidangan. Rencananya sidang gugatan yang dilayangkan Kivlan akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.
"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.
Sebelumnya, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkumham Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu.
"Betul, kami ajukan pada 5 Agustus kemarin. Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019.
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut.
Baca Juga: Soal Pemulangan WNI Eks ISIS di Suriah, Wiranto: Indonesia Perlu Hati-hati
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” sambungnya.
Bahkan, Kivlan turut mengeluarkan uang pribadi karena uang yang diberikan kurang. Saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
“Sampi jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai april 2019 kemarin,” kata Tonin.
Berita Terkait
-
Bentuk Pam Swakarsa 1998 Cuma Dapat Rp 400 Juta, Kivlan Zen Gugat Wiranto
-
Kivlan Zen Dikabarkan Sakit, Mata Tak Bisa Melihat Jelas
-
Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
-
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur
-
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan