Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Dengan demikian, status tersangka yang dialamatkan kepada Kivlan adalah sah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi telah sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut. Diketahui, kasus yang merundung Kivlan adalah kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Terkait hal itu, Argo mengatakan kasus yang merundung Kivlan tetap bergulir. Dirinya mengatakan, polisi masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
“Nanti akan kami lanjutkan. Kan sudah kirim berkasnya, ya nanti tingga kami tunggu saja,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Berita Terkait
-
Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua
-
Hakim Tunggal Sebut Penetapan Status Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur
-
Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
-
Kivlan Zen Tak Hadir di Sidang Putusan Praperadilan karena Sakit
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan