Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan, pemerintah akan membuat tim khusus untuk mendalami rencana pemulangan WNI eks simpatisan ISIS di Suriah.
Wiranto mengungkapkan setidaknya ada 120 WNI yang saat ini tertahan dan ditampung di tenda-tenda di sekitar perbatasan Suriah dengan Irak.
Wiranto menilai untuk memulangkan WNI eks simpatisan ISIS tidak bisa sekadar diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Melainkan perlu melibatkan pemerintah di Suriah.
"Ini kan tidak bisa diselesaikan oleh kita sendiri oleh Indonesia sendiri karena menyangkut negara lain. Maka, perlu ada taks force (gugus tugas) yang nanti akan kita tugaskan mendalami masalah ini dan langkah yang terbaik itu bagaimana," kata Wiranto di Gedung Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Menurut Wiranto, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait memulangkan WNI eks simpatisan ISIS dari Suriah ke Indonesia. Jangan sampai keputusan yang akan diambil tersebut justru berdampak buruk bagi bangsa Indonesia.
"Tapi yang pasti jangan sampai merugikan Indonesia, jangan sampai kita memulangkan bibit-bibit penyakit yang sudah di-brain wash untuk anti Pancasila dan anti NKRI untuk kembali ke Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius menyatakan siap memimpin tim untuk memulangkan WNI eks simpatisan ISIS dari Suriah ke Indonesia bila sudah ada keputusan terkait hal tersebut.
Suhardi mengatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, BNPT akan memberikan saran terkait pemulangan keluarga mantan anggota ISIS. Ia menekankan apabila sudah ada keputusan pemulangan, BNPT akan membentuk satuan tugas dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kepolisian Indonesia.
"Lihat saja siapa yang berangkat, tapi yang memimpin kami usulkan BNPT, dimana kami sudah ada Satgas FTF (Foreign Terrorist Fighters)," kata Suhardi.
Baca Juga: Menhan: WNI Eks ISIS Harus Janji Setia Pancasila - NKRI Sebelum Dipulangkan
Berita Terkait
-
7 Bocah Tewas Dalam Insiden Ledakan Ranjau Darat di Suriah Timur
-
BNPT Bersiap Pulangkan Keluarga Mantan ISIS dari Suriah
-
Legislator: Penanganan Mantan ISIS Harus Humanis
-
Kisah Joanna Palani, Si Sniper Cantik yang Bikin ISIS Mati Kutu
-
Istana soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Tak Segampang Pindahkan Barang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar