Suara.com - Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Mahfud MD tidak masalah dengan amandemen Undang-Undang 1945. Namun, dirinya menyatakan bahwa amandemen itu dilakukan secara terbatas.
Mahfud menerangkan bahwa dirinya sempat terlibat dalam pembahasan terkait adanya amanden UUD 1945. Selain dirinya, ada juga perwakilan dari MPR, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seluruh pihak setuju asalkan amandemen itu terbatas.
"Terbatasnya itu, satu, harus ada GBHN, dua, MPR dijadikan lembaga tertinggi negara," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfud menerangkan kalau amandemen itu tidak berlaku untuk perihal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan dan Komisi Yudisial yang disebut tidak efektif.
Mahfud lanjut menerangkan kalau Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang rencananya akan dihidupkan kembali itu awalnya dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau dalam istilah lainnya ialah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus (omnibus law).
Dengan demikian Mahfud mengatakan tidak masalah kalau GBHN kemudian dihidupkan kembali secara konstitusi. Namun, ia kembalikan kepada perspektif setiap orang apakah GBHN itu perlu atau tidak untuk dihidupkan kembali.
"Ya tidak masalah dalam arti boleh. Secara konstitusi. Tapi apakah itu penting atau perlu tidak terserah kita memandangnya. Tapi boleh ya, boleh tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat