Suara.com - Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Mahfud MD tidak masalah dengan amandemen Undang-Undang 1945. Namun, dirinya menyatakan bahwa amandemen itu dilakukan secara terbatas.
Mahfud menerangkan bahwa dirinya sempat terlibat dalam pembahasan terkait adanya amanden UUD 1945. Selain dirinya, ada juga perwakilan dari MPR, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seluruh pihak setuju asalkan amandemen itu terbatas.
"Terbatasnya itu, satu, harus ada GBHN, dua, MPR dijadikan lembaga tertinggi negara," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfud menerangkan kalau amandemen itu tidak berlaku untuk perihal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan dan Komisi Yudisial yang disebut tidak efektif.
Mahfud lanjut menerangkan kalau Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang rencananya akan dihidupkan kembali itu awalnya dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau dalam istilah lainnya ialah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus (omnibus law).
Dengan demikian Mahfud mengatakan tidak masalah kalau GBHN kemudian dihidupkan kembali secara konstitusi. Namun, ia kembalikan kepada perspektif setiap orang apakah GBHN itu perlu atau tidak untuk dihidupkan kembali.
"Ya tidak masalah dalam arti boleh. Secara konstitusi. Tapi apakah itu penting atau perlu tidak terserah kita memandangnya. Tapi boleh ya, boleh tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733