Suara.com - Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Mahfud MD tidak masalah dengan amandemen Undang-Undang 1945. Namun, dirinya menyatakan bahwa amandemen itu dilakukan secara terbatas.
Mahfud menerangkan bahwa dirinya sempat terlibat dalam pembahasan terkait adanya amanden UUD 1945. Selain dirinya, ada juga perwakilan dari MPR, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seluruh pihak setuju asalkan amandemen itu terbatas.
"Terbatasnya itu, satu, harus ada GBHN, dua, MPR dijadikan lembaga tertinggi negara," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfud menerangkan kalau amandemen itu tidak berlaku untuk perihal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan dan Komisi Yudisial yang disebut tidak efektif.
Mahfud lanjut menerangkan kalau Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang rencananya akan dihidupkan kembali itu awalnya dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau dalam istilah lainnya ialah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus (omnibus law).
Dengan demikian Mahfud mengatakan tidak masalah kalau GBHN kemudian dihidupkan kembali secara konstitusi. Namun, ia kembalikan kepada perspektif setiap orang apakah GBHN itu perlu atau tidak untuk dihidupkan kembali.
"Ya tidak masalah dalam arti boleh. Secara konstitusi. Tapi apakah itu penting atau perlu tidak terserah kita memandangnya. Tapi boleh ya, boleh tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!