Suara.com - Wacana menggunakan kembali amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menjadi polemik dari sejumlah pihak. Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD menyebut secara hukum tidak ada masalah namun sebaiknya mewanti-wanti kalau perubahan itu akan mengundang protes.
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari adanya masukan untuk menggunakan kembali amandemen terbatas UUD 1945. Ditinjau dari segi politik, amandemen itu diputuskan oleh pengambil keputusan politik.
"Dalam hal ini MPR yang menjadi wadah parpol-parpol dan anggota dewan boleh kalau mau amendemen. Apakah perlu atau tidak itu juga terserah karena konstitusi tidak ada yang baik, tidak ada yang jelek, tidak ada yang benar atau salah," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, amandemen UUD yang dilakukan selalu mendapatkan protes dengan akhirnya diubah kembali.
UUD sendiri dirumuskan dan diundangkan pada 1945 kemudian diubah dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada Oktober di tahun yang sama. Perubahan kembali dilakukan pada 1949 namun mendapatkan protes karena dianggap tidak bagus. Karena itu lahirlah perubahan menjadi UUDS 1950 sampai pada akhirnya kembali UUD 1945.
Setelah terjadi empat kali amandemen, kini muncul lagi dengan wacana yang sama. Mahfud hanya mengingatkan dengan adanya pihak yang melayangkan protes.
Menurutnya pengambil keputusan bisa lebih konsisten lantaran kalau ada yang protes, potensi diubah lagi itu akan selalu ada.
"Nah ini kalau besok diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi. Menurut saya harus lebih konsisten," tandasnya.
Baca Juga: Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
Berita Terkait
-
Enzo Sah Jadi Taruna Akmil, Mahfud MD: Sudah Dijamin TNI Bersih
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
-
Isu Antitauhid hingga Buat Sayembara 10 Juta, Mahfud MD: Tak Tahu Foto Enzo
-
PDIP Wacanakan GBHN, Pengamat Usul Jadikan Gerindra Pendamping
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir