Suara.com - Wacana menggunakan kembali amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menjadi polemik dari sejumlah pihak. Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD menyebut secara hukum tidak ada masalah namun sebaiknya mewanti-wanti kalau perubahan itu akan mengundang protes.
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari adanya masukan untuk menggunakan kembali amandemen terbatas UUD 1945. Ditinjau dari segi politik, amandemen itu diputuskan oleh pengambil keputusan politik.
"Dalam hal ini MPR yang menjadi wadah parpol-parpol dan anggota dewan boleh kalau mau amendemen. Apakah perlu atau tidak itu juga terserah karena konstitusi tidak ada yang baik, tidak ada yang jelek, tidak ada yang benar atau salah," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, amandemen UUD yang dilakukan selalu mendapatkan protes dengan akhirnya diubah kembali.
UUD sendiri dirumuskan dan diundangkan pada 1945 kemudian diubah dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada Oktober di tahun yang sama. Perubahan kembali dilakukan pada 1949 namun mendapatkan protes karena dianggap tidak bagus. Karena itu lahirlah perubahan menjadi UUDS 1950 sampai pada akhirnya kembali UUD 1945.
Setelah terjadi empat kali amandemen, kini muncul lagi dengan wacana yang sama. Mahfud hanya mengingatkan dengan adanya pihak yang melayangkan protes.
Menurutnya pengambil keputusan bisa lebih konsisten lantaran kalau ada yang protes, potensi diubah lagi itu akan selalu ada.
"Nah ini kalau besok diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi. Menurut saya harus lebih konsisten," tandasnya.
Baca Juga: Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
Berita Terkait
-
Enzo Sah Jadi Taruna Akmil, Mahfud MD: Sudah Dijamin TNI Bersih
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
-
Isu Antitauhid hingga Buat Sayembara 10 Juta, Mahfud MD: Tak Tahu Foto Enzo
-
PDIP Wacanakan GBHN, Pengamat Usul Jadikan Gerindra Pendamping
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka