Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai adanya perubahan konstitusi di pemerintahan Indonesia kedepan bukan lah hal yang mustahil. JK mengatakan berdasar riwayat sejarah sejak Indonesia merdeka tahun 1945 pun sudah terjadi empat kali perubahan konstitusi.
Seperti diketahui, Indonesia pernah memakai UUD 1945, UUD Sementara RIS pada 1950, UUD Sementara RI pada 1950, dan UUD 1945 hasil amandemen.
"Kita sudah berkembang dengan empat macam konstitusi," kata JK saat berpidato di Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Kendati telah menggunakan empat macam konstitusi, kata JK, namun mukadimah dalam empat konstitusi tersebut tidak pernah berubah. Sebab, kata JK, dalam mukadimah tersebut tercantum tujuan daripada negara Indonesia tetap sama yakni berdasar Pancasila.
"Dalam mukadimah tercantum dasar negara dan tujuan kita bernegara. Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuaannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dlm perdamaian dunia. Itu tidak berubah," ungkapnya.
Oleh karena itu, JK menilai jika ada upaya untuk mengubah konstitusi negara Indonesia kedepan bukan lah hal yang mustahil. Selagi, kata JK, tidak mengubah mukadimah dan tujuan daripada berdirinya negara.
"Apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!