Suara.com - Menteri PAN-RB Syafruddin angkat suara terkait kritikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tak ingin wacana bekerja di rumah diterapkan para pegawai negeri sipil.
Menanggapi hal itu, Syafruddin menerangkan bahwa wacana itu memang tidak akan diberlakukan untuk masa sekarang.
"Betul, belum sekarang (direalisasikan)," kata Syafruddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2019).
Bekas Wakapolri itu menjelaskan maksud dari wacana kalau PNS bisa bekerja di rumah bukan untuk pengertian diberlakukan bagi seluruh PNS. Wacana itu dirumuskan untuk PNS yang memiliki beban tugas berat dan bekerja hingga luar batas jam kerja.
Syafruddin memberikan contoh akan tugas dirinya sebagai menteri. Dengan jadwal agendanya yang sangat padat, mau tidak mau dirinya harus melanjutkannya di rumah ataupun dikerjakan pada hari libur.
"Individu-individu tertentu yang mempunyai beban tugas yang sangat padat di kantor ya," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa wacana itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atau reward untuk ASN level tertentu yang memiliki beban kerja berat. Dengan demikian, Syafruddin menegaskan bahwa wacana itu bukan dimaksudkan untuk membolehkan seluruh ASN bekerja di rumah tanpa perlu hadir di kantor.
"Maksudnya bukan tidak masuk kantor, bekerja di rumah, bukan itu ya," katanya.
Untuk diketahui, JK sempat menyebut wacana PNS bekerja di rumah tidak perlu diterapkan saat ini karena kadar kedisplinan dari PNS yang belum tinggi.
Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Mendagri Bela MenPAN-RB Sudah Telaah Komprehensif
JK menjelaskan kalau pekerjaan untuk perusahaan start up masih memungkinkan untuk memilih rumah sebagai ruang kantornya. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa kemudian diaplikasikan kepada pekerjaan seorang PNS yang merupakan pelayan masyarakat.
"Yang bisa di rumah itu kadang-kadang seperti perencanaan. Engineering. Atau mungkin saja start up. Karena tidak ada kantornya di garasi aja. Kaya microsoft pada awalnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
"Tapi untuk kantor pemerintah, ya mungkin belum pada saat sekarang. Bukan mungkin belum, mungkin tidak pada saat sekarang."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang