Suara.com - Menteri PAN-RB Syafruddin angkat suara terkait kritikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tak ingin wacana bekerja di rumah diterapkan para pegawai negeri sipil.
Menanggapi hal itu, Syafruddin menerangkan bahwa wacana itu memang tidak akan diberlakukan untuk masa sekarang.
"Betul, belum sekarang (direalisasikan)," kata Syafruddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2019).
Bekas Wakapolri itu menjelaskan maksud dari wacana kalau PNS bisa bekerja di rumah bukan untuk pengertian diberlakukan bagi seluruh PNS. Wacana itu dirumuskan untuk PNS yang memiliki beban tugas berat dan bekerja hingga luar batas jam kerja.
Syafruddin memberikan contoh akan tugas dirinya sebagai menteri. Dengan jadwal agendanya yang sangat padat, mau tidak mau dirinya harus melanjutkannya di rumah ataupun dikerjakan pada hari libur.
"Individu-individu tertentu yang mempunyai beban tugas yang sangat padat di kantor ya," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa wacana itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atau reward untuk ASN level tertentu yang memiliki beban kerja berat. Dengan demikian, Syafruddin menegaskan bahwa wacana itu bukan dimaksudkan untuk membolehkan seluruh ASN bekerja di rumah tanpa perlu hadir di kantor.
"Maksudnya bukan tidak masuk kantor, bekerja di rumah, bukan itu ya," katanya.
Untuk diketahui, JK sempat menyebut wacana PNS bekerja di rumah tidak perlu diterapkan saat ini karena kadar kedisplinan dari PNS yang belum tinggi.
Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Mendagri Bela MenPAN-RB Sudah Telaah Komprehensif
JK menjelaskan kalau pekerjaan untuk perusahaan start up masih memungkinkan untuk memilih rumah sebagai ruang kantornya. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa kemudian diaplikasikan kepada pekerjaan seorang PNS yang merupakan pelayan masyarakat.
"Yang bisa di rumah itu kadang-kadang seperti perencanaan. Engineering. Atau mungkin saja start up. Karena tidak ada kantornya di garasi aja. Kaya microsoft pada awalnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
"Tapi untuk kantor pemerintah, ya mungkin belum pada saat sekarang. Bukan mungkin belum, mungkin tidak pada saat sekarang."
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah