Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengaku belum membaca puturan MA yang mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD Jakarta terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana. William yang merupakan politikus PSI itu sebelumnya menggugat terkait penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti saja kalau itu, saya belum baca berkasnya," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dalam amar putusannya, MA menyebut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda tersebut juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum.
Melalui perdea itu yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).
Terkait itu Abdullah menyebut setiap kepala daerah punya cara sendiri dalam memimpin. Termasuk Anies yang sempat membiarkan sebagian trotoar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang digunakan tempat untuk berjualan PKL.
"Setiap pemerintah punya kewajiban untuk menata kembali ekonomi kerakyatan itu, semuanya kembali pada rakyat, jadi bukan menang dan kalah. Semua demi masyarakat, demi rakyat, demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
Dilihat dari amar putusan, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian pasal yang sempat disahkan Anies dalam Perda itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Tim Jurnalis Dibuat Keok Gubernur Anies Saat Lomba Tarik Tambang
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA
-
Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai
-
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
-
Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang
-
Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum