Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengaku belum membaca puturan MA yang mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD Jakarta terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana. William yang merupakan politikus PSI itu sebelumnya menggugat terkait penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti saja kalau itu, saya belum baca berkasnya," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dalam amar putusannya, MA menyebut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda tersebut juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum.
Melalui perdea itu yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).
Terkait itu Abdullah menyebut setiap kepala daerah punya cara sendiri dalam memimpin. Termasuk Anies yang sempat membiarkan sebagian trotoar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang digunakan tempat untuk berjualan PKL.
"Setiap pemerintah punya kewajiban untuk menata kembali ekonomi kerakyatan itu, semuanya kembali pada rakyat, jadi bukan menang dan kalah. Semua demi masyarakat, demi rakyat, demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
Dilihat dari amar putusan, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian pasal yang sempat disahkan Anies dalam Perda itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Tim Jurnalis Dibuat Keok Gubernur Anies Saat Lomba Tarik Tambang
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA
-
Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai
-
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
-
Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang
-
Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?