Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan aplikasi e-litigasi pada acara peringatan hari jadi Mahkamah Agung ke -74. Aplikasi e-litigasi disebut-sebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengurusi birokasi persidangan secara online.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meresmikan secara simbolik di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dalam sambutannya, Hatta menjelaskan bahwa peluncuran e-litigasi itu merupakan implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Pelayanan administrasi secara online sesungguhnya telah dijalani oleh MA pada tahun lalu seperti untuk urusan administrasi pendaftaran sidang. Namun, saat ini kemampuan e-litigasi juga mencakup pertukaran dokumen semisal jawab jinawab, pembuktian, ataupun penyampaian putusan secara elektronik.
"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," kata Hatta dalam sambutannya.
Dengan adanya e-litigasi, Hatta menyebut akan menjadikan peradilan lebih sederhana. Salah satu contohnya kata Hatta, mengurangi lamanya proses administrasi perkara, menurunkan tingginya biaya perkara di pengadilan, membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan.
Hatta mengungkapkan bahwa proses pemberlakuan e-litigasi tersebut masih dilakukan secara bertahap.
Meski demikan e-litigasi baru akan diberlakukan secara merata di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.
"Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget