Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan aplikasi e-litigasi pada acara peringatan hari jadi Mahkamah Agung ke -74. Aplikasi e-litigasi disebut-sebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengurusi birokasi persidangan secara online.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meresmikan secara simbolik di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dalam sambutannya, Hatta menjelaskan bahwa peluncuran e-litigasi itu merupakan implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Pelayanan administrasi secara online sesungguhnya telah dijalani oleh MA pada tahun lalu seperti untuk urusan administrasi pendaftaran sidang. Namun, saat ini kemampuan e-litigasi juga mencakup pertukaran dokumen semisal jawab jinawab, pembuktian, ataupun penyampaian putusan secara elektronik.
"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," kata Hatta dalam sambutannya.
Dengan adanya e-litigasi, Hatta menyebut akan menjadikan peradilan lebih sederhana. Salah satu contohnya kata Hatta, mengurangi lamanya proses administrasi perkara, menurunkan tingginya biaya perkara di pengadilan, membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan.
Hatta mengungkapkan bahwa proses pemberlakuan e-litigasi tersebut masih dilakukan secara bertahap.
Meski demikan e-litigasi baru akan diberlakukan secara merata di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.
"Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi