Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan aplikasi e-litigasi pada acara peringatan hari jadi Mahkamah Agung ke -74. Aplikasi e-litigasi disebut-sebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengurusi birokasi persidangan secara online.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meresmikan secara simbolik di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Dalam sambutannya, Hatta menjelaskan bahwa peluncuran e-litigasi itu merupakan implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Pelayanan administrasi secara online sesungguhnya telah dijalani oleh MA pada tahun lalu seperti untuk urusan administrasi pendaftaran sidang. Namun, saat ini kemampuan e-litigasi juga mencakup pertukaran dokumen semisal jawab jinawab, pembuktian, ataupun penyampaian putusan secara elektronik.
"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," kata Hatta dalam sambutannya.
Dengan adanya e-litigasi, Hatta menyebut akan menjadikan peradilan lebih sederhana. Salah satu contohnya kata Hatta, mengurangi lamanya proses administrasi perkara, menurunkan tingginya biaya perkara di pengadilan, membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan.
Hatta mengungkapkan bahwa proses pemberlakuan e-litigasi tersebut masih dilakukan secara bertahap.
Meski demikan e-litigasi baru akan diberlakukan secara merata di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.
"Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Pegawai MA, Agus Tipu Rekan Saudaranya yang Mau Jadi Polisi
-
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Ogah Dilihat Lemah Negara Luar, Istana Siap Ajukan PK soal Karhutla
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta