Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan class action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun.
Ganti rugi tersebut bukan berbentuk uang, tetapi pemerintah membangun kembali rumah para korban kerusuhan.
Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan pemerintah wajib membangun kembali rumah-rumah penduduk yang terkena imbas dari kerusuhan Maluku 1999. Ganti rugi tersebut kata Abdullah, masuk ke dalam anggaran yang dikelola pemerintah.
Pemerintah kata Abdullah, juga bisa menyerahkan dana kepada korban untuk membangun kembali rumah-rumahnya.
"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah mengungkapkan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh MA kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Pasalnya pemerintah harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.
Abdullah meyakini kalau pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajibannya tersebut.
"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan, harus diperencanaan, jadi jangan diartikan membayar langsung tunai," kata dia.
Untuk diketahui, korban kerusuhan Maluku tahun 1999 mengajukan gugatan class action ke ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya dikabulkan pada 18 Desember 12 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah beserta jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun dengan rincian yakni uang bahan bangunan rumah sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing pengungsi yang berjumlah 213.217 kepala keluarga (KK).
Setelah itu pemerintah memang harus membayar ganti rugi, tetapi tidak seusai dengan yang dijanjikan sebelumnya karena korban hanya menerima bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Pemerintah juga semat mengajukan banding ke PT Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Akan tetapi, majalis hakim PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah mencoba mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Hingga pengajukan PK, MA tetap menolak 31 Juli 2019 dan pemerintah tetap harus membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun.
Berita Terkait
-
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
-
Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
-
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an