Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan class action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun.
Ganti rugi tersebut bukan berbentuk uang, tetapi pemerintah membangun kembali rumah para korban kerusuhan.
Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan pemerintah wajib membangun kembali rumah-rumah penduduk yang terkena imbas dari kerusuhan Maluku 1999. Ganti rugi tersebut kata Abdullah, masuk ke dalam anggaran yang dikelola pemerintah.
Pemerintah kata Abdullah, juga bisa menyerahkan dana kepada korban untuk membangun kembali rumah-rumahnya.
"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah mengungkapkan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh MA kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Pasalnya pemerintah harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.
Abdullah meyakini kalau pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajibannya tersebut.
"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan, harus diperencanaan, jadi jangan diartikan membayar langsung tunai," kata dia.
Untuk diketahui, korban kerusuhan Maluku tahun 1999 mengajukan gugatan class action ke ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya dikabulkan pada 18 Desember 12 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah beserta jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun dengan rincian yakni uang bahan bangunan rumah sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing pengungsi yang berjumlah 213.217 kepala keluarga (KK).
Setelah itu pemerintah memang harus membayar ganti rugi, tetapi tidak seusai dengan yang dijanjikan sebelumnya karena korban hanya menerima bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Pemerintah juga semat mengajukan banding ke PT Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Akan tetapi, majalis hakim PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah mencoba mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Hingga pengajukan PK, MA tetap menolak 31 Juli 2019 dan pemerintah tetap harus membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun.
Berita Terkait
-
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
-
Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
-
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas