Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan class action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun.
Ganti rugi tersebut bukan berbentuk uang, tetapi pemerintah membangun kembali rumah para korban kerusuhan.
Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan pemerintah wajib membangun kembali rumah-rumah penduduk yang terkena imbas dari kerusuhan Maluku 1999. Ganti rugi tersebut kata Abdullah, masuk ke dalam anggaran yang dikelola pemerintah.
Pemerintah kata Abdullah, juga bisa menyerahkan dana kepada korban untuk membangun kembali rumah-rumahnya.
"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah mengungkapkan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh MA kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Pasalnya pemerintah harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.
Abdullah meyakini kalau pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajibannya tersebut.
"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan, harus diperencanaan, jadi jangan diartikan membayar langsung tunai," kata dia.
Untuk diketahui, korban kerusuhan Maluku tahun 1999 mengajukan gugatan class action ke ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya dikabulkan pada 18 Desember 12 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah beserta jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun dengan rincian yakni uang bahan bangunan rumah sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing pengungsi yang berjumlah 213.217 kepala keluarga (KK).
Setelah itu pemerintah memang harus membayar ganti rugi, tetapi tidak seusai dengan yang dijanjikan sebelumnya karena korban hanya menerima bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Pemerintah juga semat mengajukan banding ke PT Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Akan tetapi, majalis hakim PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah mencoba mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Hingga pengajukan PK, MA tetap menolak 31 Juli 2019 dan pemerintah tetap harus membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun.
Berita Terkait
-
Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi
-
Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali
-
KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
-
Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir
-
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan