Suara.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Alfred mempertanyakan payung hukum yang digunakan untuk merealisasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika aturannya jelas memberikan izin pada PKL, maka rencana Anies bisa saja diterima. Karena, sudah ada aturan yang mengatur soal penggunaan jalan dan trotoar.
"Sebenarnya payung hukum apa yang memungkinkan membuat itu. Karena sah-sah saja ketika ada regulasi yang membolehkan," ujar Alfred saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Rencana Anies itu, disebut Alfred, sudah bertentangan dengan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131.
Dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diteken belum lama ini, juga menyatakan trotoar tidak boleh digunakan selain untuk kegiatan yang telah diatur.
"Trotoar itu peruntukannya itu untuk pejalan kaki. Kan itu di pasal 131 UU lalu lintas. Jadi kalau dikatakan DKI membolehkan itu, padahal di satu sisi MA sudah menganulir pasal 25 ayat 1," jelas Alfred.
Alfred menyebut jika aturannya tidak jelas, nantinya bisa terjadi perbedaan tafsiran atas aturan-aturan yang ada. Hal ini, disebut Alfred, bisa menjadikan masyarakat merasa memiliki dasar hukum untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar.
"Jangan melegitimasi bahwa masyarakat kecil boleh melanggar karena kebutuhan hidup," tutur Alfred.
Baca Juga: Anies Bakal Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Gerindra DKI: Suatu Kemajuan
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai pemanfaatan fasilitas publik di Jakarta harus dirasakan oleh semua kalangan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia mengaku sedang mempersiapkan aturan agar PKL bisa berjualan di trotoar.
Menurutnya fasilitas umum seperti trotoar, angkutan umum dan lainnya sudah sesuai sasaran dan terintegrasi sesuai rancangan. Karena itu PKL disebutnya juga harus ikut terintegrasi ke dalam konsep fasilitas publik tersebut.
"Artinya kalau ada fasilitas digunakan maka fasilitas itu untuk transportasi, ada untuk pejalan kaki, ada untuk yang bisa berkegiatan usaha, itu ada," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional