Suara.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Alfred mempertanyakan payung hukum yang digunakan untuk merealisasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika aturannya jelas memberikan izin pada PKL, maka rencana Anies bisa saja diterima. Karena, sudah ada aturan yang mengatur soal penggunaan jalan dan trotoar.
"Sebenarnya payung hukum apa yang memungkinkan membuat itu. Karena sah-sah saja ketika ada regulasi yang membolehkan," ujar Alfred saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Rencana Anies itu, disebut Alfred, sudah bertentangan dengan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131.
Dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diteken belum lama ini, juga menyatakan trotoar tidak boleh digunakan selain untuk kegiatan yang telah diatur.
"Trotoar itu peruntukannya itu untuk pejalan kaki. Kan itu di pasal 131 UU lalu lintas. Jadi kalau dikatakan DKI membolehkan itu, padahal di satu sisi MA sudah menganulir pasal 25 ayat 1," jelas Alfred.
Alfred menyebut jika aturannya tidak jelas, nantinya bisa terjadi perbedaan tafsiran atas aturan-aturan yang ada. Hal ini, disebut Alfred, bisa menjadikan masyarakat merasa memiliki dasar hukum untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar.
"Jangan melegitimasi bahwa masyarakat kecil boleh melanggar karena kebutuhan hidup," tutur Alfred.
Baca Juga: Anies Bakal Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Gerindra DKI: Suatu Kemajuan
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai pemanfaatan fasilitas publik di Jakarta harus dirasakan oleh semua kalangan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia mengaku sedang mempersiapkan aturan agar PKL bisa berjualan di trotoar.
Menurutnya fasilitas umum seperti trotoar, angkutan umum dan lainnya sudah sesuai sasaran dan terintegrasi sesuai rancangan. Karena itu PKL disebutnya juga harus ikut terintegrasi ke dalam konsep fasilitas publik tersebut.
"Artinya kalau ada fasilitas digunakan maka fasilitas itu untuk transportasi, ada untuk pejalan kaki, ada untuk yang bisa berkegiatan usaha, itu ada," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz