Suara.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Alfred mempertanyakan payung hukum yang digunakan untuk merealisasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, jika aturannya jelas memberikan izin pada PKL, maka rencana Anies bisa saja diterima. Karena, sudah ada aturan yang mengatur soal penggunaan jalan dan trotoar.
"Sebenarnya payung hukum apa yang memungkinkan membuat itu. Karena sah-sah saja ketika ada regulasi yang membolehkan," ujar Alfred saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Rencana Anies itu, disebut Alfred, sudah bertentangan dengan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131.
Dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diteken belum lama ini, juga menyatakan trotoar tidak boleh digunakan selain untuk kegiatan yang telah diatur.
"Trotoar itu peruntukannya itu untuk pejalan kaki. Kan itu di pasal 131 UU lalu lintas. Jadi kalau dikatakan DKI membolehkan itu, padahal di satu sisi MA sudah menganulir pasal 25 ayat 1," jelas Alfred.
Alfred menyebut jika aturannya tidak jelas, nantinya bisa terjadi perbedaan tafsiran atas aturan-aturan yang ada. Hal ini, disebut Alfred, bisa menjadikan masyarakat merasa memiliki dasar hukum untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya melanggar.
"Jangan melegitimasi bahwa masyarakat kecil boleh melanggar karena kebutuhan hidup," tutur Alfred.
Baca Juga: Anies Bakal Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Gerindra DKI: Suatu Kemajuan
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai pemanfaatan fasilitas publik di Jakarta harus dirasakan oleh semua kalangan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia mengaku sedang mempersiapkan aturan agar PKL bisa berjualan di trotoar.
Menurutnya fasilitas umum seperti trotoar, angkutan umum dan lainnya sudah sesuai sasaran dan terintegrasi sesuai rancangan. Karena itu PKL disebutnya juga harus ikut terintegrasi ke dalam konsep fasilitas publik tersebut.
"Artinya kalau ada fasilitas digunakan maka fasilitas itu untuk transportasi, ada untuk pejalan kaki, ada untuk yang bisa berkegiatan usaha, itu ada," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh