Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Kami periksa Andi dalam kapasitas saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Andi sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 13 tahun penjara dalam kasus tersebut. Andi juga didenda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
Belum lama ini KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasua korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2.3 triliun.
Empat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014 sampai 2019, Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam kasus tersebut, diduga Paulus melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johanes Merliem dalam membahas pemenangan konsorsium untuk pengadaan e-KTP. Mereka pun diduga menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
"Telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sebelumnya, KPK telah menjerat 9 orang ada yang sudah dikirim ke penjara seperti Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Sedangkan, untuk anggota DPR RI Markus Nari hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sodorkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi, Yenti: Tak Ada Koreksi, Sudah Sesuai
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar