Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah jika polisi menempatkan tersangka kasus pengibar bendera Bintang Kejora ke sel isolasi.
Pernyataan itu disampaikan Argo menganggapi pernyataan anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sekaligus pengacara para tersangka yang menyebutkan Paulus Surya Anta Ginting, salah satu tersangka ditahan di sel khusus dan dipisahkan dengan tahanan lainnya.
Terkait hal itu, dia mengklaim aparat kepolisian tak memiliki sel isolasi untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Tidak benar jika tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tak memiliki sel isolasi," kata Argo, Kamis (5/9/2019).
Argo menyebut, polisi juga tak membeda-bedakan proses hukum terhadap enam tersangka yang ditahan termasuk Surya Anta.
Bahkan, Argo mengklaim Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) itu diberi izin untuk beribadah selama ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur yakni pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," ujar Argo.
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Berita Terkait
-
Pengibar Bintang Kejora Ditaruh Sel Isolasi, LBH: Gelap dan Bernyamuk
-
Polri Sebut Bendera Bintang Kejora Identik dengan OPM
-
Soal Bendera Bintang Kejora, LIPI Ingin Jokowi Seperti Gus Dur
-
Soal Bintang Kejora, LIPI: Bukan Lambangnya, Tapi Maknanya Mesti Diubah
-
Merah Putih Diganti Bintang Kejora, Pemanjat Tiang di Papua Masih Misterius
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka