Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah jika polisi menempatkan tersangka kasus pengibar bendera Bintang Kejora ke sel isolasi.
Pernyataan itu disampaikan Argo menganggapi pernyataan anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sekaligus pengacara para tersangka yang menyebutkan Paulus Surya Anta Ginting, salah satu tersangka ditahan di sel khusus dan dipisahkan dengan tahanan lainnya.
Terkait hal itu, dia mengklaim aparat kepolisian tak memiliki sel isolasi untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Tidak benar jika tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tak memiliki sel isolasi," kata Argo, Kamis (5/9/2019).
Argo menyebut, polisi juga tak membeda-bedakan proses hukum terhadap enam tersangka yang ditahan termasuk Surya Anta.
Bahkan, Argo mengklaim Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) itu diberi izin untuk beribadah selama ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur yakni pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," ujar Argo.
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Berita Terkait
-
Pengibar Bintang Kejora Ditaruh Sel Isolasi, LBH: Gelap dan Bernyamuk
-
Polri Sebut Bendera Bintang Kejora Identik dengan OPM
-
Soal Bendera Bintang Kejora, LIPI Ingin Jokowi Seperti Gus Dur
-
Soal Bintang Kejora, LIPI: Bukan Lambangnya, Tapi Maknanya Mesti Diubah
-
Merah Putih Diganti Bintang Kejora, Pemanjat Tiang di Papua Masih Misterius
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026