Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut bendera Bintang Kejora identik dengan bendera gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Polri kata Dedi, melarang bendera Bintang Kejora dikibarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dedi mengatakan hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. PP tersebut dikeluarkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sudah mengatur semuanya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dedi menerangkan, penjelasan terkait logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan logo dan bendera gerakan atau organisasi separatis tertuang pada Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Sedangkan terkait desain logo dan bendera organisasi terlarang secara eksplisit dicantumkan dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 4 PP. Di sana kata Dedi, dijelaskan bahwa bendera Bintang Kejora dan logo Burung Mambruk bukan lambang daerah, melainkan lambang gerakan separatis di Provinsi Papua.
Berikut penjelasannya: yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan Bendera Bulan Sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.
"Kalau misalnya, Bintang Kejora itu identiknya adalah dengan Organisasi Papua Merdeka, makanya bisa diterapkan pasal itu," kata Dedi.
Sebelumnya hal itu juga sudah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK bahkan mengusulkan agar masyarakat Papua dapat mengibarkan bendera daerah lain selain Bintang Kejora yang dinilai indentik dengan gerakan OPM, misalnya bendera berlogo Burung Cendrawasih.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," kata JK.
Baca Juga: Momen Hangat Maruf Amin Bertemu Pendeta Papua
Terkait hal itu, Dedi enggan menanggapi banyak soal pernyataan JK. Dedi mengatakan preferensi Polri lebih kepada upaya penegakan hukumnya.
Sedangkan, Dedi menambahkan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas jeratan pasal terkait pengibaran bendera Bintang Kejora dapat menempuh upaya hukum misalnya melakukan praperadilan.
"Iya kalau enggak terima monggo kan ada alat untuk menguji, mengkoreksinya ada," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun