”Penetapan tersangka tersebut menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik,” ujar Usman dalam keterangan pers di Jakarta.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga juga mengkritik penetapan Veronica Koman dan Surya Anta sebagai tersangka makar.
Wakil Ketua Komnas HAM itu mengatakan alih alih dijadikan tesangka, Koman dan Surya seharusnya justru masuk dalam deretan pembela HAM atau human right defender yang harus dilindungi.
“Dalam kasus ini, Surya dan Vero sejak di LBH Jakarta membela teman-teman Papua. Jadi harus dilihat bahwa posisi mereka memang sebagai human right defender. Pembela HAM di dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan yang lebih dari negara. Karena mereka berperan dalam pemajuan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Membela HAM minoritas
Veronica Koman, selain pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka.
Pada 2016, Veronica pernah tergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir, aktivis HAM yang dibunuh pada dekade 2000-an.
Veronica juga pernah getol menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu dibui karena kasus penodaan agama.
Orasinya saat demo menuntut pembebasan Ahok malah sempat berujung pada pelaporan dirinya ke polisi pada Mei 2017. Pelaporan itu buntut dari orasinya yang menyebut “rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.”
Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Orasi Veronica memicu amarah Mendagri Tjahjo Kumolo dan menyatakan akan memaksa Veronica “Meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.”
Bahkan, Tjahjo sempat menyebarkan data pribadi Veronica ke sebuah grup WA wartawan. Tindakan Tjahjo itu menuai protes dari banyak aktivis.
Dicintai Papua
Di Timika, penghujung Mei 2019 lalu, perempuan ini sibuk mendampingi dua tahanan politik Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sem Asso dan Yanto Awerkion, yang dituding makar.
Dia juga salah satu pengacara yang tergabung dalam Pengacara HAM Papua dan mengirimkan somasi kepada Kapolres Mimika atas tuduhan menduduki Sekretariat KNPB Mimika secara ilegal.
Vero, bersama kolega-koleganya di LBH Jakarta memulai advokasi HAM Papua sejak akhir 2014 saat pecahnya kasus Paniai berdarah 8 Desember 2014.
Kemudian dia juga aktif, mendampingi mahasiswa/mahasiswi Papua dalam berbagai demonstrasi damai.
Setelah memilih menjadi pengacara publik diluar LBH pun Vero tetap melanjutkan advokasinya terhadap orang-orang Papua yang dipaksa berhadapan dengan hukum Republik Indonesia.
Jefri Wenda, mantan ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) kali pertama mengenalnya saat Vero telibat advokasi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), pada 1 Desember 2015.
“Sejak persiapan aksi 1 Desember di Jakarta saya mengenal dia. Sejak itu dia selalu ada buat kami,” kata Wenda kepada Jubi Minggu, 8 September 2019.
“Saat kami berhadapan dengan situasi yang teramat sulit dalam aksi-aksi damai di Jakarta, saat Polda Metro Jaya menolak surat pemberitahuan aksi, mengadang aksi karena tidak ada surat izin, menangkap dan membubarkan aksi, disitulah Veronica Koman hadir sebagai pendamping hukum kami,” papar Wenda.
Veronica seperti malaikat yang tanpa cela, Wenda bilang Vero selalu ‘pasang badan’ di depan barisan aksi untuk bernegosiasi, berdialog dengan pihak kepolisian demi kelancaran aksi.
“Tidak pernah tidak, dia selalu ada untuk kami, bahkan hingga saat ini,” ujarnya.
Terkait isu Papua, Vero kerap bersuara keras di media soal pelanggaran HAM di Papua dan menjadi bagian tim pembela hukum aktivis-aktivis Papua hingga kekinian.
Ia juga menjadi salah satu dari puluhan pengacara dalam pengajuan uji materi pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
Saat pemerintah RI memblokir internet di Papua pada 23 Agustus 2019, Veronica bersama Jeniffer Robinson (advokat Inggris) menyurati Pelapor Khusus PBB David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR).
Keduanya mengingatkan pemblokiran itu mempersulit jurnalis dan aktivis HAM memantau situasi dan kekerasan di Papua.
Seusai penetapannya jadi tersangka, Veronica masih sempat mengunggah beberapa info terkini soal situasi Papua lewat akun twitternya. Salah satunya soal penahanan 20 warga di Merauke.
“Saya belum pernah jumpa dengan perempuan Indonesia yang berani ‘pasang badan’ untuk bangsa Papua seperti dia, berani mati. Sosok seperti dia dulunya hanya saya jumpa dalam artikel biografi pejuang perempuan di seluruh dunia, seperti Rosa Luxemburg, Laila Khalid, yang gigih dan berani memperjuangkan hak-hak rakyat tertindas,” ungkap Jefri Wenda terkait pembelaan Koman.
Wenda menuturkan kesan mendalamnya saat Vero ada di depan pada momen setelah deklarasi FRI WP pada 29 November 2016.
Waktu itu AMP dan FRI WP melakukan aksi terpusat di Jakarta, 1 Desember 2016, dengan mobilisasi massa dari Jawa dan Bali, didukung mahasiswa-mahasiswa Indonesia dari Ternate, Ambon dan Morotai.
“Saat aksi kami diadang oleh ratusan aparat berseragam lengkap, disitulah Vero hadir sebagai pendamping hukum untuk aksi kami. Ketika kami dipaksa membubarkan diri oleh pihak polisi, kami bertahan, walau aparat mulai menggunakan water cannon untuk menyemprot massa aksi agar bubar. Berkali-kali kami disemprot, namun massa aksi (Papua dan non-Papua) tak gentar dan menari. Kami lalu ditahan, termasuk saya dan Surya Anta, di Polda Metro Jaya,” kenang Wenda sambil menyebutkan bagaimana Veronica tetap mendampingi mereka hingga dibebaskan.
“Itu pengalaman yang tidak bisa saya lupa, berjuang, bergandengan tangan dengan kawan-kawan Indonesia dan pendamping hukum yang keras kepala terhadap pemerintah namun baik hati terhadap rakyat tertindas,” papar Wenda menutup pembicaraan. [Zely Ariane]
Berita Terkait
-
Elit Politik Papua Gugat UU Otonomi Khusus, Mau Bikin Partai Lokal
-
Bukan 1 Tapi 2 Karung Isi Ular Dilempar ke Asrama Mahasiswa Papua
-
Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror
-
Ini Ciri Pelempar Ular Piton ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi