Suara.com - Taksi online hingga saat ini belum mendapatkan pengecualian untuk bisa melewati ruas jalan yang kena aturan ganjil-genap. Hari ini, Senin (9/9/2019), aturan tersebut resmi diberlakukan dan pengendara yang melanggar akan ditilang.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, mengatakan sudah ada dasar hukum yang memberikan celah untuk dibuatnya kebijakan pengecualian bagi taksi online. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Itu ada bahasa sesuai diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualiakan aturan ganjil genap tersebut," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Menurutnya salah satu diskresi yang bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memberikan penanda bagi taksi online. Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menerbitkan stiker khusus agar taksi online terhindar dari aturan ganjil genap.
"Oraski itu sedang meminta korlantas segera menerbitkan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus yang berizin karena polisi sesuai dengan UU 2 pasal 18 tahun 2002," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan aturan tersebut menyulitkan para pengemudi taksi online untuk beroperasi. Berhubung aturan sudah mulai berjalan, ia meminta polisi agar menyelesaikan stiker tersebut dalam satu pekan ke depan.
"Kita berharap dalam satu minggu ini sudah ada keputusan. Ini proses, karena untuk membuat ribuan stiker itu kan enggak gampang juga," pungkasnya.
Sebelumnya wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyerahkannya ke kepolisian.
Kepala Dishub, Syafrin Liputo menyebut penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.
Baca Juga: Nah, Perempuan Pelanggar Ganjil Genap Coba Suap Polisi di Gunung Sahari
"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos