Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang perdana dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang telah menjerat Rommy sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail.
"Iya hari ini dibacakan dakwaan," kata Maqdir, Rabu (11/9/2019).
Menurut Maqdir, Rommy akan menjalani sidang perdana yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Baca Juga: Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas
Berita Terkait
-
Rommy Akui Berkas Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
-
Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
-
KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy
-
Rommy Ikut Senang Prabowo Bertemu Megawati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan