Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuringan penjara.
Vonis penjara itu dijatuhkan lantarn Harris dianggap terbukti bersalah dalam suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan cara menyuap eks Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Hastoko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dalam sidang putusan ini, Hakim Hastoko juga menolak justice collaborator atau (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan Haris lantaran tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakulan pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hastoko.
Hakim Hastoko pun membeberkan rincian pemberian suap Haris dengan total sebesar Rp 325 juta. Uang tersebut diberikan kepada Rommy sebesar Rp 225 juta dan Lukman Hakim sebesar Rp 70 juta.
Uang tersebut bertujuan untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ekspresi Khofifah saat Jadi Saksi di Sidang Jual Beli Jabatan
Berita Terkait
-
KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan
-
Isi Pemeriksaan Sekjen Kemenag soal Kasus Jual Beli Jabatan
-
Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
-
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba