Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penahanan dua pejabat Kementerian Agama Jawa Timur setelah resmi berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Kedua terpidana itu adalah Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M. Muafaq.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Haris akan dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sedangkan, Muafaq dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
Diketahui, Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Terpidana Haris divonis dua penjara tahun denda sebesar Rp 150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
Sedangkan, Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp9 1,4 juta kepada Rommy dan Calon anggota DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Berita Terkait
-
Rommy Akui Berkas Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Gubernur Khofifah Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
-
Isi Pemeriksaan Sekjen Kemenag soal Kasus Jual Beli Jabatan
-
KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu