Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Hariono menyebut Muafaq terbukti menyuap kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy agar memuluskan jabatannya di di Kemenag.
"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan terdakwa Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun kurungan penjara," ujar Hakim Hariono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Hakim Hariono pun mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hariono. JC tersebut nantinya akan membantu penyelidikan fakta-fakta yang akan kembali dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan Muafaq yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hariono.
Hakim Hariono pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada Rommy maupun orang dekat Rommy tersebut. Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada Rommy. Sedangkan uang sebear Rp 41,4 juta, diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab, sepupu dari Rommy.
Uang tersebut diberikan Muafaq untuk membantu memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal