Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Hariono menyebut Muafaq terbukti menyuap kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy agar memuluskan jabatannya di di Kemenag.
"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan terdakwa Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun kurungan penjara," ujar Hakim Hariono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Hakim Hariono pun mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hariono. JC tersebut nantinya akan membantu penyelidikan fakta-fakta yang akan kembali dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan Muafaq yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hariono.
Hakim Hariono pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada Rommy maupun orang dekat Rommy tersebut. Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada Rommy. Sedangkan uang sebear Rp 41,4 juta, diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab, sepupu dari Rommy.
Uang tersebut diberikan Muafaq untuk membantu memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu