Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Hariono menyebut Muafaq terbukti menyuap kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy agar memuluskan jabatannya di di Kemenag.
"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan terdakwa Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun kurungan penjara," ujar Hakim Hariono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Hakim Hariono pun mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hariono. JC tersebut nantinya akan membantu penyelidikan fakta-fakta yang akan kembali dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan Muafaq yakni, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hariono.
Hakim Hariono pun membeberkan rincian uang yang diberikan kepada Rommy maupun orang dekat Rommy tersebut. Uang sebesar Rp 50 juta diberikan kepada Rommy. Sedangkan uang sebear Rp 41,4 juta, diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab, sepupu dari Rommy.
Uang tersebut diberikan Muafaq untuk membantu memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!